Temanggung,  (Antaranews Jateng) - Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, pada 2018 menerima dana desa sebesar Rp211 miliar atau naik sekitar 1,9 persen dari tahun 2017 sebanyak Rp207 miliar.

Kepala Seksi Pembangunan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Temanggung, Arbai Nur Muhammad di Temanggung, Jumat, mengatakan dari jumlah penerimaan tersebut, 77 persen dibagi rata untuk 266 desa atau setiap desa menerima alokasi dasar Rp616.345.000.

Kemudian 20 persen dari total dana desa yang diterima dibagi untuk 266 desa berdasarkan perhitungan formula, yakni setiap desa menerima dana berbeda-beda berdasarkan perhitungan luas wilayah dan jumlah penduduk.

Selanjutnya tiga persen dana desa diberikan sebagai tambahan dana afirmasi, khusus untuk 45 desa dengan kategori tertinggal dan sangat tertinggal. Total dana afirmasi mencapai Rp6.765.266.000.

Ia menyebutkan dari 45 desa tersebut, sebanyak 44 desa dengan kategori desa tertinggal masing-masing menerima dana afirmasi Rp147.071.000 dan satu desa kategori sangat tertinggal, Desa Tegalrejo Kecamatan Ngadirejo menerima dana afirmasi paling tinggi Rp249.142.000.

Berdasarkan perhitungan tersebut, katanya, dari total 266 desa yang ada di Kabupaten Temanggung, yang menerima dana dengan jumlah tertinggi adalah Desa Tegalrejo Kecamatan Ngadirejo dengan total dana Rp1.148.993.000.

Desa yang menerima dana paling rendah Desa Putat di Kecamatan Bulu, dengan total dana Rp616.345.000 karena Desa Putat memiliki jumlah penduduk dan luas wilayah paling sedikit.

"Dana afirmasi diprioritaskan untuk mengatasi kemiskinan, maka dari pemerintah ada kebijakan harus benar-benar untuk pengentasan kemiskinan, antara lain merehabilitasi rumah, jambanisasi, dan bantuan permodalan kelompok ekonomi desa," katanya.

Ia menuturkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat (Dinpermades) Desa Kabupaten Temanggung melakukan pengawasan khusus pada 45 desa penerima dana afirmasi. Pengawasan dilakukan oleh tim dari kecamatan dan pendamping desa. Dinpermades mendampingi desa dari sejak perencanaan hingga penyusunan RAPBDes.

Ia menyampaikan setiap desa harus mempunyai peta kemiskinan di wilayahnya sehingga tahu mulai dari mana harus mengatasi kemiskinan, karena dana itu untuk pengentasan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024