Purwokerto, (Antaranews Jateng) - Realisasi pengadaan beras yang dilaksanakan Bulog Subdivisi Regional Banyumas, Jawa Tengah, mencapai 57,78 persen dari target yang ditetapkan untuk tahun 2017.

Kepala Bulog Subdivre Banyumas Setio Wastono, di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat mengatakan, pada 2017 ditugaskan untuk pengadaan beras komersial dan PSO (Public Service Obligation) Non-CSHP (Cadangan Stabilisasi Harga Pangan) dengan target sebesar 92.100 ton.

"Sejak pertengahan tahun 2017, kami juga ditugaskan untuk pengadaan beras PSO CSHP dengan target 20.682 ton. Dengan demikian, target kami secara keseluruhan mencapai 112.782 ton," katanya.

Berdasarkan data, tambahnya, hingga 27 Desember 2017, realisasi pengadaan beras PSO Non-CSHP sebesar 37.036,90 ton, beras komersial sebesar 59,90 ton, dan beras PSO CSHP sebesar 16.120,94 ton.

"Jika dilihat dari realisasi pengadaan beras komersial dan PSO Non-CSHP tersebut, kata dia, Bulog Banyumas hanya mampu merealisasikan sebesar 57,78 persen," katanya.

Khusus untuk beras PSO CSHP, lanjut dia, dapat terealisasi sebesar 77,95 persen

Realisasi pencapaian target pengadaan beras komersial dan PSO Non-CSHP maupun beras PSO CSHP untuk Bulog Subdivre Banyumas menempati peringkat ketiga setelah Semarang dan Pati.

Wastono mengakui jika target tersebut tidak bisa tercapai hingga 100 persen karena dipengaruhi oleh beberapa faktor di antaranya cuaca buruk yang mengakibatkan banjir di sejumlah wilayah kerja Bulog Banyumas khususnya Kabupaten Cilacap dan Banyumas.

Selain itu, kata dia, gabah hasil panen petani khususnya yang berada di wilayah barat Kabupaten Cilacap banyak yang dibeli oleh pedagang dari Jawa Barat.

Terkait dengan pengadaan pangan tahun 2018, dia mengatakan Bulog Banyumas pada tanggal 2--12 Januari membuka pendaftaran seleksi calon mitra pengadaan.

"Bagi calon mitra bisa mendaftar dengan melengkapi persyaratan administrasi seperti surat permohonan menjadi mitra kerja pengadaan yang ditujukan kepada Kadivre/Kasubdivre/Kakansilog, akta notaris pendirian perusahaan bagi yang berbadan hukum atau badan usaha, surat izin usaha perdagangan," katanya.

Selain itu, kata dia, melengkapi tanda daftar perusahaan, surat keterangan tidak mengganggu lingkungan, surat izin penggilingan padi, nomor pokok wajib pajak dan/atau nomor pokok pengusaha kena pajak bagi mitra kerja pengadaan yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak.

Ia mengatakan bagi calon mitra kerja pengadaan pangan pokok selain gabah/beras tidak perlu memenuhi persyaratan berupa surat izin penggilingan padi.

"Informasi lebih lanjut, silakan datang ke Kantor Bulog Subdivre Banyumas di Jalan Jenderal Soedirman Timur, Purwokerto," katanya.

Pewarta : Sumarwoto
Editor :
Copyright © ANTARA 2024