Semarang, (Antaranews Jateng) - Polda Jawa Tengah memberhentikan dengan tidak hormat 24 polisi sepanjang 2017 karena tersangkut berbagai pelanggaran.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Condro Kirono di Semarang, Jumat, mengatakan, empat dari 24 polisi yang dipecat tersebut merupakan perwira.

Para oknum tersebut, lanjut dia, tidak hanya melakukan pelanggaran disiplin berat, namun juga tindak pidana.

"Ini bentuk komitmen polri dalam memberikan hukuman bagi anggota yang menyakiti masyarakat, melakukan pelanggaran hukum," katanya.

Ia menyebut pelanggaran terbanyak yang dilakukan yakni desersi.

Sementara itu secara keseluruhan, jumlah anggota polisi yang dipecat di berbagai kesatuan wilayah di Jawa Tengah mencapai 50 orang.

Jumlah itu meningkat dibanding tahun sebelumnya yang hanya 10 polisi.

Ia menuturkan upaya bersih-bersih di lingkungan kepolisian akan terus dilakukan agar para oknum tidak menciderai polri.

"Ini sebagai instropeksi bagi pada anggota lain," katanya.

Selain hukuman bagi polisi nakal, polri juga berkomitmen memberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat terhadap para anggotanya.

Pada tahun ini, kata dia, ada 1.028 polisi yang memperoleh kenaikan pangkat mulai 1 Januari 2018.


Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024