Semarang, Antaranews Jateng - Bank Jateng bersama PT Pos Indonesia (Persero) Regional 6 Semarang menjalin kerja sama memberikan pelayanan kemudahan membayar retribusi perizinan dan pajak daerah.

Sinergi kerja sama tersebut ditandai dengan penandatangan Perjanjian Kerja Sama yang dilakukan oleh Kepala Divisi Teknologi dan Sistem Informasi Bank Jateng Wijoyo dan Kepala PT Pos Indonesia (Persero) Regional 6 Semarang Dwi Indarmani di Kantor Bank Jateng Jalan Pemuda Semarang, Jumat.

"Untuk tahap awal nanti untuk pembayaran retribusi perizinan dan pajak bumi dan bangunan (PBB). Kantor Pos jaringan cukup luas sampai ke desa, meskipun kami memiliki cabang sampai kecamatan. Kerja sama ini akan menjadi tambahan outlet untuk peningkatan pelayanan untuk masyarakat," katanya.

Sinergi tersebut, tambah Wijoyo, sangat diperlukan karena transaksi nontunai menjadi keharusan bagi para wajib pajak.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala PT Pos Indonesia (Persero) Regional 6 Semarang Dwi Indarmani menambahkan bahwa Kantor Pos memiliki 346 mitra billers dengan 2.400 cabang di seluruh Jateng dan DIY.

"Masyarakat bisa bayar apa saja, seperti tagihan listrik, retribusi perizinan, dan pajak daerah di Kantor Pos. Network kita sampai pelosok," kata Dwi Indarmani.

Apalagi, lanjut Dwi Indarmani, PT Kantor Pos memiliki program Kantor Pos Desa dan saat ini ada di 44 titik dengan bekerja sama dengan badan usaha milik desa.

"Kerja sama Bank Jateng dan PT Kantor Pos ini akan sangat membantu pemerintah pemerintah dalam pemerataan bisnis dan ekonomi di seluruh pelosok Indonesia," demikian Dwi Indarmani.


Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor :
Copyright © ANTARA 2024