Kudus, Antaranews Jateng - Puluhan perusahaan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mulai menerapkan skala upah, kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kudus Bambang Tri Waluyo.

"Kami mencatat sudah ada 30 perusahaan di Kabupaten Kudus yang mulai menerapkan skala upah," ujarnya di Kudus, Jumat.

Ia mengatakan perusahaan yang menerapkan skala upah harus menandatangani surat pernyataan bahwa perusahaan tersebut bahwa sudah ditetapkan struktur skala upahnya.

Surat pernyataan tersebut, lanjut dia, harus ditandatangani oleh pimpinan perusahaan dengan dibubuhi materai dengan mengetahui Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi UKM Kudus.

Perusahaan lain yang belum menerapkan skala upah, katanya, didorong untuk segera menyusun skala upah.

"Hal terpenting, setelah menyusun struktur skala upah segera menerapkannya," ujarnya.

Untuk memastikan apakah perusahaan yang menandatangani surat pernyataan tersebut sudah melaksanakan skala upah atau belum, kata dia, nantinya akan dilakukan pengawasan di lapangan.

Sebelumnya, kata dia, Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi UKM Kudus juga menyelenggarakan sosialisasi tentang kewajiban perusahaan untuk menerapkan struktur skala upah.

Dengan demikian, lanjut dia, pekerja yang sudah memiliki masa kerja lebih dari satu tahun tidak lagi menuntut soal upah minimum kabupaten (UMK), melainkan struktur skala upah yang nilainya lebih tinggi dari UMK.

Pasalnya, kata dia, UMK sebetulnya untuk pekerja yang masa kerjanya mulai 0 bulan.

Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Kudus sendiri mengancam akan melaporkan perusahaan yang belum menerapkan skala upah karena per 1 Januari 2018 harus mulai diterapkan.

Berdasarkan aturan yang baru, struktur skala upah sebetulnya paling lambat 23 Oktober 2017, namun perusahaan yang melaporkan pertama kali telah menerapkan ketentuan tersebut baru Rumah Sakit Kumala Siwi Kudus.

Sementara besarnya UMK 2017 di Kabupaten Kudus sebesar Rp1.740.900, sedangkan tahun 2018 naik menjadi Rp1.892.500.

Ketua SPSI Kudus Wiyono ketika dihubungi melalui nomor teleponnya untuk dimintai tanggapannya tidak bisa tersambung.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024