Semarang, ANTARA JATENG - Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang, Jawa Tengah memberikan sanksi denda terhadap kontraktor yang telat menyelesaikan proyek pembangunan, seperti proyek pelebaran Jalan WR Supratman Semarang.

"Batas akhir pengerjaan proyek pelebaran Jalan WR Supratman pad 12 Desember 2017. Kami kenai denda sampai pengerjaan selesai," kata Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Kota Semarang Saelan di Semarang, Jumat.

Ia mengatakan kontraktor juga sudah diberikan surat peringatan kepada kontraktor yang mengggarap proyek pengaspalan jalan selebar sembilan meter dan panjang 500 meter yang dianggarkan Rp8,5 miliar tersebut.

"Kami minta pihak kontraktor bisa segera menyelesaikan pekerjaannya yang belum tuntas. Jika sampai akhir Desember 2017 masih belum juga rampung maka akan dianggap putus kontrak," kata Saelan.

Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang menyayangkan masih adanya proyek pembangunan yang hingga batas waktu pekerjaan belum dapat terselesaikan.

"Seperti proyek di Jalan WR Supratman. Pengerjaannya baru mencapai sekitar 50 persen. Mana mungkin bisa cepat selesai kalau seperti ini," kata Wakil Ketua DPRD Kota Semarang Joko Santoso.

Dari legislatif, kata politikus Partai Gerindra itu, sudah melakukan pengecekan ke lokasi pengerjaan proyek tersebut yang nilai pagu anggarannya sekitar Rp11 miliar, tetapi nilai kontrak lelangnya Rp8,5 miliar.

Artinya, kata dia, proyek tersebut harus bisa dijadikan pembelajaran bagi Pemerintah Kota Semarang untuk lebih berhati-hati dalam menentukan pemenang lelang proyek pembangunan.

"Dari nilai pagu anggaran Rp11 miliar, hanya dikerjakan dengan nilai kontrak lelang Rp8,5 miliar. Ini mengindikasikan bagaimana lebih mementingkan memenangkan lelang daripada kualitas pekerjaan," katanya.

Oleh karena itu, Joko meminta Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkot Semarang untuk lebih cermat dan berhati-hati dalam menyelenggarakan proses lelang proyek-proyek pembangunan.

Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor :
Copyright © ANTARA 2024