Semarang, ANTARA JATENG - Taruna Tingkat Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang Brigadir Taruna III Christian Atmadibrata Sermumes dihukum paling berat, yakni satu tahun penjara, dalam tewasnya Brigadir Taruna II M. Adam akibat penganiayaan oleh senior terhadap juniornya itu.
Hakim Ketua Antonius Widijantono dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu, menjatuhkan hukuman satu tahun penjara terhadap Christian.
Sementara tiga terdakwa lain yang diadili bersama Christian, masing-masing Gibrail Charthens Manorek, Martinus Bentanone, dan Gilbert Jordi Nahumury dijatuhi hukuman enam bulan dan 20 hari.
Hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya seseorang.
Terdakwa Christian dijatuhi hukuman paling berat karena diketahui masih melakukan pemukulan meski korban M. Adam sudah terjatuh dan tidak sadarkan diri.
Sementara satu terdakwa lain, Brigadir Taruna III Rinox Lewi Wattimena yang merupakan Komandan Korps Himpunan Indonesia Timur Taruna Akpol Semarang dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara atas kelalaiannya hingga mengakibatkan kematian M. Adam.
Hakim Ketua Casmaya menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 ayat 1 jo Pasal 56 KUHP.
"Terdakwa secara sengaja memberikan kesempatan terjadinya hal tersebut," katanya.
Meski tidak melakukan pemukulan secara langsung terhadap korban, namun terdakwa sebagai koordinator seharusnya bisa mencegah terjadinya tindak pidana tersebut.
Meski demikian, lanjut dia, faktor kesalahan yang terjadi sepenuhnya bukan berasal dari terdakwa.
Atas putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum maupun para terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Hakim Ketua Antonius Widijantono dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu, menjatuhkan hukuman satu tahun penjara terhadap Christian.
Sementara tiga terdakwa lain yang diadili bersama Christian, masing-masing Gibrail Charthens Manorek, Martinus Bentanone, dan Gilbert Jordi Nahumury dijatuhi hukuman enam bulan dan 20 hari.
Hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya seseorang.
Terdakwa Christian dijatuhi hukuman paling berat karena diketahui masih melakukan pemukulan meski korban M. Adam sudah terjatuh dan tidak sadarkan diri.
Sementara satu terdakwa lain, Brigadir Taruna III Rinox Lewi Wattimena yang merupakan Komandan Korps Himpunan Indonesia Timur Taruna Akpol Semarang dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara atas kelalaiannya hingga mengakibatkan kematian M. Adam.
Hakim Ketua Casmaya menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 ayat 1 jo Pasal 56 KUHP.
"Terdakwa secara sengaja memberikan kesempatan terjadinya hal tersebut," katanya.
Meski tidak melakukan pemukulan secara langsung terhadap korban, namun terdakwa sebagai koordinator seharusnya bisa mencegah terjadinya tindak pidana tersebut.
Meski demikian, lanjut dia, faktor kesalahan yang terjadi sepenuhnya bukan berasal dari terdakwa.
Atas putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum maupun para terdakwa menyatakan pikir-pikir.