Temanggung, ANTARA JATENG - Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, meringkus tiga orang pelaku judi ceki di Dusun Gemawang, Desa Pakurejo, Kabupaten Temanggung.

Kasubbag Humas Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti di Temanggung, Rabu, mengatakan ketiga pejudi tersebut, yakni Mujiono (43), warga Dusun Gemawang, Desa Pakurejo, Kecamatan Bulu, Wahadi (51), warga Dusun Krembayangan, Desa Pandemulyo, Kecamatan Bulu.

Selain itu, Sumadi (56), warga Dusun Dayohan, Desa Wonosari, Kecamatan Bulu.

"Sebenarnya ada empat pelaku judi saat itu, tetapi salah satu pelaku, yakni Ribut melarikan diri saat penggerebekan," katanya.

Ribut, warga Dusun Sosoran, Desa Pasuruhan, Kecamatan Bulu tersebut, kini masuk dalam daftar pencarian orang Polres Temanggung.

Henny menuturkan penangkapan terhadap para pejudi tersebut berawal saat anggota Polsek Bulu melaksanakan patroli.

Anggota polsek mendapat informasi dari warga bahwa di rumah Dwik sering digunakan untuk berjudi dengan taruhan uang.

Mendapat laporan tersebut, petugas langsung menuju ke rumah yang dimaksud dan di tempat itu memergoki empat orang sedang bermain judi, namun Ribut melarikan diri.

Ia menyebutkan pada penggerebekan tersebut polisi menyita barang bukti, berupa satu set kartu ceki, uang tunai Rp304.000, satu lembar karpet, dan satu buah lampu.

Ia mengatakan tersangka melanggar Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, subsider Pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Tersangka Mujiono menuturkan yang mengajak berjudi pertama adalah Ribut yang kini melarikan diri.

Ia menuturkan dalam satu putaran main kartu ceki tersebut uang taruhan masing-masing Rp10.000.

Ia mengaku iseng melakukan judi kartu tersebut dan baru pertama kali dilakukan dan baru beberapa kali putaran sudah digerebek petugas.

Pewarta : Heru Suyitno
Editor :
Copyright © ANTARA 2024