Boyolali, ANTARA JATENG - Pemerintah merumuskan surat keputusan bersama (SKB) empat menteri untuk mendorong pengelolaan dana desa yang penyerapannya berorientasi proyek padat karya, kata Dirjen Bina Pemerintah Desa, Kemendagri, Nata Irawan.

"SKB itu, terdiri dari Menteri Dalam Neger, Meteri Keuangan, Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), dan Menko PMK PDT dan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) yang rencana ditandatangani pada tanggal 24 Desember mendatang," katanya disela acara pembukaan Rapat Kerja Nasional Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa (Papdesi) di asrama haji Donohudan Boyolali, Selasa.

Nata Irawan mengatakan SKB empat menteri tersebut antara lain untuk mengurangi pengangguran di desa, dan memaksimalkan perputaran uang. Program padat karya itu, guna memaksamalkan pekerja lokal seperti kegiatan pembangunan infrastruktur.

Menurut Nata Irawan dana desa yang sebelumnya mencapai Rp800 juta akan dinaikkan menjadi Rp1 miliar, maka padat karyanya ditetapkan di dalam SKB sekitar 30 persen.

"SKB empat menteri ini, segera ditandatangni," katanya.

Nata mengatakan Kemendagri terus mendorong desa untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), agar pengelolaan keuangan desa makin profesional. Pihaknya sudah melatih sebanyak 200 ribu orang aparatur desa.

Namun, lanjut dia, belum dapat mencakup semuanya, karena terbatasnya dana untuk kegiatan pelatihan. Sekitar 150 ribu orang aparatur desa yang masih belum mendapat pelatihan.

Ia mencontohkan pada Undang Undang (UU) ada tujuh sumber keuangan desa, antara lain retribusi, dana desa, anggaran dari provinsi dan kabupaten serta lainnya. Mereka harus paham pengelolaannya, sesuai Peraturan Mendagri Nomor 113/ 2014.

Pada 2018, kata dia, akan ada penambahan desa baru, Jumlah desa di Indonesia kini tercatat 74.910 desa, tahun depan akan bertambah menjadi 74.958 desa. Penambahan desa baru ini, sudah disetujui Kemendagri dan Kemenkeu untuk soal penambahan dananya.

Ketua Dewan Pembina Papdesi, Budiman Sudjatmiko menjelaskan kegiatan Rakernas DPP Papdesi untuk mengevaluasi efektivitas penerapan UU Dana Desa yang berlaku sejak 2014.

"Kami contohkan apakah menyaluran dana desa sudah mampu memberdayakan ekonomi masyarakat dan mengevaluasi kinerja pemerindath desa dalam mengelola keuangan," kata Budiman.

Menurut dia berdasar evaluasi di DPR terkait aplikasi dana desa tersebut masih diperlukan peningkatan sumber daya manusia, pengawasan, dan pendampingan dalam mengelola keuangan desa.

Menurut dia, kualitas pengelolaan dana desa tersebut sangat tergantung kapasitas sumber dayanya. Rakernas diharapkan dapat mendorong pihak desa lebih berani dalam mengalokasikan dana desa untuk hal produktif, yakni melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Keterbatasan potensi desa dalam membangun BUMDes, potensi pariwisata atau pertanian, bukan menjadi alasan. 

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor :
Copyright © ANTARA 2024