Purwokerto, ANTARA JATENG - Potensi penerimaan kepabeanan dari bisnis dalam jaringan (daring) cukup tinggi, kata Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan Yogyakarta Gatot Sugeng Wibowo.

"Khusus DJBC Jateng-DIY saja, potensi penerimaan dari bisnis daring diperkirakan mencapai Rp2 miliar. Ini masih kami kaji, berapa kira-kira kepastiannya," kata dia di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa.

Gatot mengatakan hal itu kepada wartawan di sela deklarasi Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Purwokerto.

Oleh karena itu, kata dia, Kementerian Keuangan melalui Ditjen Bea dan Cukai akan mengatur bea masuk maupun bea keluar barang-barang yang dijual melalui bisnis daring.

Ia mengakui jika saat ini, bisnis daring banyak sekali sedangkan retail di mal-mal dan sebagainya berkurang.

"Insya Allah awal tahun 2018 akan diberlakukan itu (aturan kepabeanan bisnis daring, red.). Kami dari Bea dan Cukai akan serius menangani itu," katanya.

Ia mengatakan dalam pengawasan terhadap barang-barang yang dijual melalui bisnis daring khususnya barang impor, Ditjen Bea dan Cukai akan bekerja sama dengan penyalur di luar negeri termasuk dengan provider penyedia jasa telekomunikasi.

Menurut dia, barang-barang yang dijual dalam bisnis daring di antaranya aksesori, garmen atau pakaian, dan elektronik.

Disinggung mengenai realisasi penerimaan Kanwil DJBC Jateng-DIY, Gatot mengatakan pada tahun 2016 mencapai kisaran Rp40 triliun yang didominasi cukai karena mencapai sekitar Rp38 triliun.

"Sementara untuk tahun 2017 ditarget sebesar Rp39 triliun namun diperkirakan hanya tercapai sekitar 95 persen. Untuk sampai 100 persen agak sulit karena perekonomian agak lesu, kemudian kenaikan tarif cukai itu sendiri sehingga penjualan menurun," katanya.


Pewarta : Sumarwoto
Editor :
Copyright © ANTARA 2024