Wonosobo, ANTARA JATENG - Tim Gabungan Satpol PP, Dinas Perhubungan, Kodim 0707, Polres Wonosobo, Dinas Kominfo, dan Bagian Hukum Setda Pemkab Wonosobo, Jawa Tengah, mengamankan tiga mobil pedagang buah karena berjualan di bahu jalan.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Pemkab Wonosobo, Sunarso di Wonosobo Jumat, mengatakan tiga mobil milik pedagang buah terpaksa diamankan karena melanggar Perda nomor 2 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Ketiga mobil tersebut diamankan dan disegel dengan pita kuning bertuliskan Satpol PP.

Sunarso menuturkan upaya mengamankan mobil milik para pedagang dilakukan secara persuasif dan tetap mengedepankan sikap humanis, mengingat tujuan utamanya adalah untuk pembina?n.

"Meskipun mobilnya kami amankan, pedagang masih dapat mengambil buah yang menjadi jualannya, sementara untuk mobil menunggu mereka melengkapi surat-surat dan perizinannya lengkap," katanya.

Ketiga mobil pedagang yang diamankan petugas gabungan, menurut dia tidak dilengkapi surat-surat kendaraan, bahkan salah satu mobil belum memiliki surat hasil kir sebagaimana dipersyaratkan bagi mobil angkutan barang.

Mengingat tindakan yang diambil merupakan tindakan nonyustisia, dia mengaku masih menunggu iktikad baik pedagang yang bersangkutan, agar ke depan mereka benar-benar bersedia mematuhi aturan yang tertuang dalam Perda nomor 2 Tahun 2016.

"Dalam perda tersebut sudah jelas tertulis larangan menggunakan bahu jalan, trotoar maupun taman sebagai tempat berjualan," katanya.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP, Musyafak mengatakan upaya persuasif para petugas dari tim gabungan adalah demi tegaknya perda.

"Selain agar perda yang telah dibuat tidak mandul, penindakan dan pembinaan kepada para PKL dilakukan agar mereka tidak lagi bersikap semaunya dengan argumen pokoke," katanya.

Pemahaman masyarakat terhadap peraturan daerah, menurut dia masih rendah dan perlu ditingkatkan secara terus menerus.

"Maka petugas jangan bosan, karena apabila tidak dilakukan pembinaan, akan semakin banyak pelanggaran yang terjadi dan akhirnya menimbulkan rasa tidak nyaman di masyarakat," katanya.

Bagi para pedagang yang masih membangkang, pihaknya dapat membawa mereka ke ranah yustisia, yaitu dengan pengadilan tindak pidana ringan.

"Sekarang kami masih mengedepankan upaya persuasif yang pada intinya sebagai shock therapy bagi pedagang-pedagang lain agar tidak melakukan pelanggaran," katanya.

Pewarta : Heru Suyitno
Editor :
Copyright © ANTARA 2024