Banyumas, ANTARA JATENG - Kepala Kejaksaan Negeri Banyumas R Raharjo Yusuf Wibisono mengingatkan pentingnya tindakan preventif atau pencegahan dalam upaya mencegah tindak pidana korupsi.

"Paradigma baru kejaksaan bukan lagi represif, tetapi lebih pada tindakan preventif atau pencegahan," katanya usai upacara peringatan Hari Anti-Korupsi Internasional Tahun 2017 di halaman Kejari Banyumas, Jawa Tengah, Jumat.

Berdasarkan Instruksi Presiden RI Joko Widodo dalam rangka turut menyukseskan kegiatan pemerintahan dan pembangunan di daerah, Kejaksaan diminta memberi pengawalan dan pengamanan agar pelaksanaan proyek lebih terukur dan terarah dalam rangka kesejahteraan masyarakat," katanya.

Oleh karena itu, kata dia, semua pihak tidak perlu gusar dalam melaksanakan tugas masing-masing asalkan sesuai dengan aturan yang ada.

"Mintalah kawalan dan pengamanan dari kami agar dalam pelaksanaan merasa aman dan nyaman bagi aparatur pemerintah penyelenggara pemerintahan dan pembangunan," katanya.

Kendati demikian, dia mengatakan hal itu bukan berarti kejaksaan meninggalkan tugas pelaksanaan pidana khusus.

Menurut dia, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Banyumas pasti akan turun untuk menyelidiki dan menuntut pelaku sebagai efek jera apabila ada pelaku yang nyata-nyata melakukan tindak pidana korupsi sehingga merugikan keuangan negara.

Terkait dengan upaya meminimalisasi tindakan korupsi, Raharjo mengatakan Kejari Banyumas juga memberi edukasi dan penyuluhan kepada berbagai kelompok karena aparat pemerintahan dan masyarakat harus paham agar tidak terjerumus pada perbuatan korupsi.

"Penyuluhan dilakukan dengan cara jaksa masuk sekolah, jaksa masuk desa, dan jaksa masuk pesantren. Mereka memberi pengetahuan tentang tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya," katanya.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Banyumas Wahyu Satryo mengatakan pihaknya selama tahun 2017 menangani beberapa kasus pidana khusus.

"Saat ini, kami melakukan penyelidikan terhadap dua kasus dan penuntutan satu kasus," katanya.

Di Kabupaten Banyumas terdapat dua kejaksaan, yakni Kejari Banyumas dan Kejari Purwokerto.

Wilayah kerja Kejari Banyumas meliputi 11 kecamatan yang terdiri atas Sumbang, Kembaran, Sokaraja, Kalibagor, Patikraja, Banyumas, Somagede, Kebasen, Kemranjen, Sumpiuh, dan Tambak.

Sementara wilayah kerja Kejari Purwokerto meliputi 16 kecamatan, yakni Purwokerto Timur, Purwokerto Selatan, Purwokerto Barat, Purwokerto Utara, Baturraden, Kedungbanteng, Karanglewas, Cilongok, Ajibarang, Pekuncen, Gumelar, Wangon, Lumbir, Purwojati, Jatilawang, dan Rawalo.

Pewarta : Sumarwoto
Editor :
Copyright © ANTARA 2024