Magelang, ANTARA JATENG - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Temanggung, Jawa Tengah, menangkap RHW warga Banyutarung, Kelurahan Temanggung II, Kabupaten Temanggung, sebagai pengguna dan pengedar sabu-sabu.
Kepala BNNK Temanggung, AKBP Renny Puspita di Temanggung, Rabu, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang direspon cepat oleh penyidik BNNK Temanggung melalui mekanisme penyelidikan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan proses penyelidikan yang dilakukan, katanya, diperoleh data dan fakta yang cukup untuk melakukan proses penangkapan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sebagaimana diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia mengatakan dalam penangkapan terhadap RHW di rumahnya, tersangka habis mengkonsumsi barang haram tersebut, terbukti dari hasil tes urine yang dilakukan penyidik BNN dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sabu-sabu dan ganja.
Barang bukti yang ditemukan berupa dua bungkus kecil narkotika jenis sabu-sabu, masing-masing seberat 0,528 gram dan 0,646 gram serta ganja 1,353 gram. Selain itu juga ditemukan timbangan digital dan 55 lembar plastik klip kecil putih transparan.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut di Kantor BNNK Temanggung, RHW merupakan mantan narapidana Lapas Magelang yang pada saat itu menjalani hukuman lima tahun penjara atas kasus kepemilikan putaw.
"RHW keluar dari Lapas Magelang pada Juli 2017 dan ditangkap petugas BNNK Temanggung pada 4 Desember 2017," katanya.
Ia mengatakan tersangka dijerat dengan UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu pasal 111 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun jo Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun jo Pasal 114 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Kepala BNNK Temanggung, AKBP Renny Puspita di Temanggung, Rabu, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang direspon cepat oleh penyidik BNNK Temanggung melalui mekanisme penyelidikan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan proses penyelidikan yang dilakukan, katanya, diperoleh data dan fakta yang cukup untuk melakukan proses penangkapan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sebagaimana diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia mengatakan dalam penangkapan terhadap RHW di rumahnya, tersangka habis mengkonsumsi barang haram tersebut, terbukti dari hasil tes urine yang dilakukan penyidik BNN dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sabu-sabu dan ganja.
Barang bukti yang ditemukan berupa dua bungkus kecil narkotika jenis sabu-sabu, masing-masing seberat 0,528 gram dan 0,646 gram serta ganja 1,353 gram. Selain itu juga ditemukan timbangan digital dan 55 lembar plastik klip kecil putih transparan.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut di Kantor BNNK Temanggung, RHW merupakan mantan narapidana Lapas Magelang yang pada saat itu menjalani hukuman lima tahun penjara atas kasus kepemilikan putaw.
"RHW keluar dari Lapas Magelang pada Juli 2017 dan ditangkap petugas BNNK Temanggung pada 4 Desember 2017," katanya.
Ia mengatakan tersangka dijerat dengan UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu pasal 111 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun jo Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun jo Pasal 114 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.