Batang, ANTARA JATENG - Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, melalui operasi rutin yang digelar selama dua hari terakhir membekuk satu dari dua tersangka kasus pencurian dengan kekerasan, sekaligus mengamankan sepeda motor.

Kepala Polres Batang, AKBP Edi Suranta Sinulingga di Batang, Senin, mengatakan tersangka, Sorin (28) warga Kecamatan Warungasem ditangkap polisi saat pelaku berada di rumah saudaranya di Desa Toso, Kecamatan Bandar.

"Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan berpura-pura meminjam barang pada korban. Akan tetapi, tersangka juga tidak segan-segan menggunakan senjata tajam jika korban melawan," katanya.

Ia yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Eko Marudin mengatakan bahwa terungkapnya kasus itu berawal adanya laporan korban, Riza Hendrawan (17) dan Amat Yulianto (15) yang kehilangan dua telepon seluler yang ditaruh di pinggir lapangan sepak bola.

Saat itu, kata dia, korban didatangi oleh dua orang laki-laki yang tidak dikenal dan salah satu menggunakan sarung warna coklat kombinasi hijau motif kotak-kotak dengan mengendarai sepeda motor bernomor polisi G 4020 GV.

"Pada awalnya, para pelaku berpura-pura meminjam korek api. Kemudian, saat korban lengah mereka mengambil 2 telepon seluler dan langsung pergi dengan mengendarai sepeda motor," katanya.

Korban yang melihat dua telepon seluler miliknya diambil pelaku, kata dia, bersama teman-temannya langsung mengejar tersangka dan berteriak "maling-maling".

"Saat dikejar, pelaku terjatuh dari atas sepeda motornya dan korban berusaha merebut telepon selulernya. Akan tetapi, saat itu pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis golok dan diayun-ayunkan ke arah korban," katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

"Saat ini, kami masih memburu teman tersangka yang saat ini buron. Kami sudah mengantongi identitas pelaku sehingga diminta menyerahkan diri," katanya.

Pewarta : Kutnadi
Editor :
Copyright © ANTARA 2024