Solo, ANTARA JATENG - Petugas Rutan Kelas 1A Kota Surakarta menemukan empat unit telepon seluler dari hasil penggeledahan terhadap Andang Anggara (26), narapidana yang diduga sebagai pengendali penyelundupan 600.000 butir ekstasi di Jakarta.

Petugas Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri sebelumnya datang ke Rutan Surakarta untuk melakukan pemeriksaan terhadap napi asal Jepara itu, kata Kepala Rutan Kelas 1A Surakarta Muhammad Ulin Nuha melalui Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Solo Urip Dharma Yoga di Solo, Jumat.

Setelah itu, kata Urip Dharma Yoga, pihaknya langsung melakukan menggeledahan di ruang tahanan Blok C2, tempat napi narkoba, yang ditempati Andang dan bersama 62 tahanan lainnya.

"Kami saat menggeledah di kamar Blok C2 menemukan ponsel merek Maxtron, kemudian menyerahkannya kepada anggota Bareskrim. Akan tetapi, ternyata tidak digunakan oleh Andang untuk komunikasi keluar terkait dengan penyelundupan ekstasi dari Belanda itu," katanya.

Petugas Rutan kemudian meminta Andang untuk menunjukkan ponsel lainnya yang digunakan berkomunikasi ke luar. Dua ponsel Apple dan Xiaomi ditemukan lagi oleh petugas. Ponsel itu ditanam di dalam tanah sedalam 50 sentimeter di depan kamar Blok C2.

Dua ponsel milik Adang ditanam dalam tanah dengan dibungkus plastik tersebut kemudian disita dan diserahkan kepada petugas dari Bareskrim.

Petugas kemudian berhasil menemukan sebuah ponsel merek Nokia milik Andang yang disimpan di dalam karpet bekas belakang Masjid An-Nur di rutan setempat.

Petugas yang mendukung kerja Bareskim menemukan empat ponsel dari tangan Andang untuk dijadikan barang bukti. Namun, pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap adanya empat ponsel masuk ke dalam rutan.

"Kami akan tindak tegas jika ada petugas rutan yang terlibat membantu memberikan fasilitas ponsel kepada napi. Kami juga tindak napi yang terlibat ikut menyembunyikan ponsel itu," kata Urip Dharma.

Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Surakarta Solichin mengatakan bahwa Andang menjalani tahanan sebagai napi residivis dalam kasus penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Dia masuk di rutan ini pada tanggal 5 Juli 2015 dan baru akan bebas pada tanggal 6 Juli 2020," katanya.

Petugas Bareskim sebelumnya menangkap Dadang Firmasnyah dan Waluya yang diketahui sebagai bekas napi di Rutan Surakarta yang baru bebas pada bulan Agustus 2017. Keduanya ditangkap karena terbukti menerima kiriman 600.000 ekstasi dari Belanda.

"Dadang diketahui adik kandung dari Andang yang pernah menjenguk di Rutan beberapa waktu lalu," katanya.

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor :
Copyright © ANTARA 2024