Semarang, ANTARA JATENG - Bank Jateng menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai upaya untuk mencegah tindak pidana korupsi pada operasional perbankan, sehingga dapat mempertahankan Good Corporate Governance.

"Bank mengelola berbagai kepentingan nasabah, baik debit maupun kredit. Jika kepentingan itu, tidak dikelola dengan baik, akan ada risiko dalam operasionalnya," kata Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno di Semarang, Jumat.

Untuk mencegah tindak pidana korupsi pada operasional perbankan, KPK dan OJK memberikan sosialisasi terkait kredit macet, gratifikasi dan kriminalisasi kebijakan serta terkait peran OJK dalam mitigasi tindak pidana perbankan (TIPIBANK).

Supriyatno menambahkan bahwa banyak pintu masuk terjadinya tindak pidana korupsi pada operasional perbankan sangat terbuka seperti adanya kerja sama antara internal Bank Jateng dengan pihak eksternal.

"Kami pihak manajemen bertanggung jawab agar internal bank dapat patuh terhadap aturan yang ada, sehingga menekan upaya kecurangan operasional perbankan. Kami memagari agar kecurangan yang berawal dari pihak internal tidak terjadi," katanya.

Muhamad Najib Wahito dari Unit Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK menjelaskan bahwa dalam korupsi konsep materialitas tidak berlaku yang berarti korupsi Rp1 dengan Rp1 miliar sama nilai kejahatannya.

"Sering ditemui pegawai baru bekerja hanya sesuai petunjuk dari senior, karena keinginan membaca mereka kurang. Begitu senior salah memberikan instruksi, maka salah juga pekerjaannya," katanya.

Hans Ori Lewi Naryo, Kepala Subbagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Regional 3 Jawa Tengah & DIY menambahkan bahwa OJK membuka kran bagi masyarakat untuk melaporkan pengaduan dan bisa , sehingga penegakan hukum semakin ringkas dan efektif.

"Bulan November saja, sudah ada 300 pengaduan dari masyarakat. Masyarakat dapat melaporkan aduan ke kantor pusat, kantor regional, dan daerah," katanya.


Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor :
Copyright © ANTARA 2024