Rembang, ANTARA JATENG - DPR RI mendorong dibuatkannya pelayanan perizinan terpadu untuk kapal nelayan seperti halnya pelayanan surat-surat kendaraan bermotor yang cukup dilayani di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT), kata Anggota Komisi IV DPR RI Firman Subagyo.

"Selama ini, nelayan mengalami kesulitan pada proses perizinan," ujarnya saat melakukan kunjungan kerja bersama Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Syarif Widjaya di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tasik Agung Kecamatan Rembang Kota, Kabupaten Rembang, Rabu.

Pasalnya, kata dia, untuk mengurus perizinan berputar-putar, dari perhubungan dan ujungnya di KKP.

Seharusnya, lanjut dia, mencontoh model pelayanan di SAMSAT, karena mobil bisa diurus cukup satu atap yang di dalamnya sudah ada dari Jasa Raharja, Pajak Daerah, serta kepolisian, sehingga dari kantor ada dua surat, yakni STNK dan BPKB.

"Kenapa untuk kapal nelayan tidak bisa. Seharusnya, bisa dilakukan karena perbedaannya untuk mobil merupakan kendaraan di darat, sedangkan kapal kendaraan di laut," ujarnya.

Menurut dia, lintas sektoral harus ada kemauan agar perizinan satu atap untuk kapal nelayan bisa direalisasikan.

"Hal itu memang menjadi fokus kami untuk mendorong supaya peraturan di bidang perikanan bisa menyatukan kesulitan sektor tersebut, sehingga untuk pengurusan izin-izin kapal penangkapan ikan bisa satu atap di Kementerian KKP," ujarnya.

Terkait keberadaan gerai izin nelayan yang dibuka oleh KKP, dia mengajak untuk dimanfaatkan terlebih dahulu.

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menambahkan pemerintah harus merevolusi sistem perizinan untuk nelayan, mengingat sebelumnya mencapai 29 jenis, kemudian diturunkan menjadi 17 jenis.

"Karena jenis izinnya cukup banyak, maka perlu ada aturan yang lebih sederhana atau lebih memudahkan semuanya," ujarnya.

Ia mengatakan, saat ini memang dibutuhkan pelayanan perizinan satu atap dan Pemprov Jateng akan mendorongnya.


Pewarta : Akhmad Nazaruddin Lathif
Editor :
Copyright © ANTARA 2024