Semarang, ANTARA JATENG - Dua bakal calon perseorangan dalam Pemilihan Gubernur Jawa Tengah 2018 intensif melakukan komunikasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jateng.

"Kedua calon tersebut selalu `update` perkembangan mengenai persyaratan calon perseorangan, bahkan mereka ikut dalam bimbingan teknis yang diselenggarakan untuk pengenalan Sistem Informasi Pencalonan Pilkada," kata Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Ikhwanuddin di Semarang, Rabu.

Ia menjelaskan bahwa sebenarnya ada lima bakal calon yang mencari informasi soal calon perseorangan, tetapi hanya dua yang intensif dan mengikuti bimbingan teknis, yakni atas nama Mundi serta Harjono.

Bakal pasangan calon perseorangan yang akan mendaftar pada Pilgub Jateng 2018 harus mengumpulkan dukungan minimal 1.781.606 suara dan dibuktikan dengan salinan kartu tanda penduduk untuk masing-masing dukungan.

"Angka tersebut diperoleh dari penghitungan daftar pemilih tetap pemilu terakhir yakni 27.409.316 dikali 6,5 persen yang hasilnya dibulatkan menjadi 1.781.606 suara," ujarnya.

Hal itu diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 9 Huruf D yang menyatakan bahwa provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap pada pemilu terakhir lebih dari 12.000.000 jiwa, maka harus didukung paling sedikit 6,5 persen.

Selain menetapkan jumlah minimal dukungan untuk pasangan calon perseorangan, KPU Provinsi Jateng juga menetapkan jumlah minimal sebaran dukungan yaitu 18 kabupaten/kota di Jateng.

Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan KPU Provinsi Jateng Nomor 9/PL.03.2.Kpt/33/Prov/IX/2017.

"Syarat dukungan pasangan calon perseorangan Pilgub Jateng 2018 diserahkan ke KPU Provinsi Jateng pada 22-26 November 2017 atau selama masa pendaftaran," katanya.

Jika saat verifikasi ada kekurangan dukungan maka bakal calon perseorangan diperbolehkan melakukan perbaikan selama masa pendaftaran.

Pewarta : Wisnu Adhi N.
Editor :
Copyright © ANTARA 2024