Kudus, ANTARA JATENG - Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mulai menyosialisasikan Peraturan Daerah tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang mengatur perizinan mendirikan rumah potong hewan.

"Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut pengesahan Perda nomor 13/2017 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pada tahun 2016 setelah mendapat evaluasi dari Pemprov Jateng," kata Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kudus Catur Sulisityanto saat membuka sosialisasi yang digelar di aula Dinas Pertanian dan Pangan komplek Perkantoran Mejobo di Kudus, Senin.

Usai perda diundangkan, kata dia, perlu dilakukan sosialisasi dengan melibatkan pihak terkait, sedangkan untuk penegakan perda tersebut Dinas Pertanian akan menggandeng Polres Kudus dan Satpol PP.

Ia merencanakan, sepanjang 2017 akan gencar melakukan sosialisasi perda tersebut, sebagai upaya persuasif terhadap para pemilik rumah pemotongan hewan tradisional.

"Nantinya, kami harapkan proses pemotongan hewan ternak dilakukan di RPH, mengingat sudah tersedia peralatan yang lengkap serta disediakan tim pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah pemotongan," ujarnya.

Dengan RPH tersebut, kata dia, maka semua produksi daging yang beredar di Kabupaten Kudus dapat terpantau dengan baik.

Sementara itu, Kepala UPTD Puskeswan dan RPH Kudus Sudibyo menambahkan, bahwa saat ini baru ada tiga jagal yang memanfaatkan RPH modern yang ada di Desa Prambatan Kidul, Kecamatan Kaliwungu, Kudus.

Jumlah hewan yang dipotong, kata dia, untuk setiap jagal berkisar satu hingga dua hewan per hari, sedangkan jumlah jagal yang ada di Kabupaten Kudus terdapat 11 jagal hewan.

Usai digelar sosialisasi di dinas, kata dia, akan dilanjutkan dengan sosialisasi ke tempat-tempat rumah pemotongan hewan swasta maupun rumah-rumah penduduk yang memiliki hewan ternak.

Selain tempatnya yang representatif, kata dia, biaya untuk pemotongan satu hewan ternak di RPH hanya Rp23.000 sesuai perda yang lama, sedangkan perda yang baru naik menjadi Rp25.000 per ekor.

Kasie Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Kudus Sarjono menegaskan, Satpol PP Kudus siap mendukung penegakan Perda 13/2017 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang didalamnya mengatur soal RPH maupun tempat pemotongan hewan.

Aturan tersebut, kata dia, tentunya bertujuan untuk melindungi sumber daya hewan ternak lokal dan lingkungan, serta kepastian hukum di bidang peternakan di Kudus.

Selain itu, lanjut dia, bisa melindungi dan mengamankan masyarakat dari gangguan kesehatan akibat mengkonsumsi daging yang tidak sehat, karena Perda tersebut tidak hanya mengatur tentang daging, melainkan soal proses sebelumnya, yaitu pemberian pakan ternaknya.

Kanit Reserse Ekonomi Polres Kudus Ipda Jajang Wiwoko berharap, agar dilakukan tindakan persuasif terhadap pemilik tempat usaha pemotongan hewan tradisional maupun pemilik hewan ternak.

"Kami khawatir, jika langsung didambil tindakan tegas akan berpengaruh terhadap aktivitas pemotonga hewan ternak di Kudus, sehingga berimbas terhadap ketersediaan daging di pasaran," ujarnya.

Ia berharap, sosialisasi memang perlu dimaksimalkan, karena dimungkinkan masih banyak pihak yang belum memahami sejumlah aturan yang berlaku.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin Lathif
Editor :
Copyright © ANTARA 2024