Kudus, ANTARA JATENG - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah memastikan pendapatan daerah bakal mengalami kenaikan karena masih ada dana alokasi khusus (DAK) dan bantuan gubernur yang belum masuk dalam RAPBD 2018.

"Pemkab memang belum mencatat DAK dan bantuan gubernur pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2018," kata Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus, Eko Djumartono menanggapi pertanyaan sejumlah fraksi DPRD Kudus di Kudus, Kamis.

Ia menyebutkan dengan alasan itu maka pendapatan daerah terlihat mengalami penurunan dibandingkan dengan target pendapatan daerah dalam APBD Kudus 2017 sebelum perubahan,

Eko mengatakan alasan belum dicantumkan karena belum ada petunjuk teknis penggunaan dana tersebut, sedangkan Bantuan Gubernur Jateng hingga kini belum diketahui nilainya.

Adapun besarnya DAK yang diterima Kabupaten Kudus pada tahun anggaran 2018, kata dia, sebesar Rp361 miliar, sedangkan Bantuan Gubernur Jateng pada tahun 2017 sebesar Rp55 miliar.

Menurut dia, jika DAK dipaksakan dimasukkan ke RAPBD 2018, dikhawatirkan bisa berakibat fatal.

"Ketika direncanakan untuk kegiatan tertentu, ternyata turun petunjuk teknis yang peruntukkannya berbeda tentu bisa berakibat fatal," ujarnya.

Oleh karena itu, kata dia, Pemkab Kudus menunggu juknisnya terlebih dahulu sebelum melaksanakan kegiatan dari DAK.

"Ketika juknis DAK dan Bangub sudah jelas, kami langsung melaksanakan kegiatan yang ada tanpa harus menunggu pembahasan perubahan APBD 2018," ujarnya.

Pasalnya, kata dia, berdasarkan aturan memang diperbolehkan.

Untuk bantuan keuangan yang bersifat khusus, katanya, dapat dilaksanakan sebelum penetapan RAPBD perubahan, namun harus dilakukan perubahan penjabaran di peraturan kepala daerah.

"Nantinya DAK dan Bantuan Gubernur bisa ditampung atau dimasukkan dalam APBD Perubahan 2018," ujarnya.

Terkait dengan penurunan pendapatan asli daerah (PAD) Kudus 2018, Eko menjelaskan bahwa karena ada perubahan ketentuan soal dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang sebelumnya masuk pos lain-lain PAD yang sah, kini masuk pos lain-lain pendapatan daerah.

Oleh karena itu, kata dia, pada tahun 2018 terlihat ada perbedaan dibandingkan dengan PAD 2017.

"Dalam rangka pencapaian pendapatan daerah, kami akan melaksanakan intensifikasi pemungutan pajak dan retribusi daerah melalui peninjauan kembali regulasi yang sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang," ujarnya.

Adapun besarnya target pendapatan daerah tahun anggaran 2018 sebesar Rp1,66 triliun atau lebih rendah dibandingkan dengan target pendapatan daerah tahun anggaran 2017 sebelum perubahan Rp1,82 triliun.

Dengan demikian, target pendapatan daerah tahun 2018 untuk sementara sebelum memasukkan DAK dan bantuan keuangan dari provinsi tampak mengalami penurunan sebesar Rp157,02 miliar.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024