Semarang, ANTARA JATENG - Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menjabarkan peran mantan Ketua DPC Nasdem Brebes, Jawa Tengah, Amir Mirza Hutagalung dalam kasus dugaan suap yang dilakukan Wakil Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal, Cahyo Supardi terhadap Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno.

Jaksa Fitroh Rohcahyanto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu, dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Cahyo Supardi mengungkapkan peran Mirza sebagai perantara penerima suap.

Menurut dia, suap terhadap Siti Masitha diberikan beberapa kali melakui Amir Mirza.

"Terdakwa diketahui beberapa kali memberikan sejumlah uang melalui Amir Mirza," katanya.

Amir Mirza sendiri merupakan bakal calon Wakil Wali Kota Tegal yang akan mendampingi Siti Masitha dalam pilkada tahun depan.

Adapun total suap yang disetorkan terdakwa Cahyo Supardi yang ditujukan bagi Siti Masitha mencapai Rp2,9 miliar.

Ia mengurai, uang suap sebesar itu antara lain berasal dari potongan uang jasa pelayanan kesehatan di rumah sakit tersebut.

Bahkan, terdakwa pernah meminta Wali Kota Tegal untuk menerbitkan peraturan tentang pengelolaan dana jasa pelayanan di rumah sakit itu sebagai landasan hukum untuk pengelolaan uang tersebut.

Permintaan yang disampaikan melalui Amir Mirza itu harus disertai dengan pemberian uang yang besarannya mencapai Rp500 juta.

Jaksa menjelaskan pemberian uang kepada Siti melalui Amir tersebut dilakukan dua kali oleh terdakwa dengan besaran masing-masing Rp250 juta.

Jaksa juga mengungkapkan terdakwa juga pernah menggunakan dana yang berasal dari uang pengelolaan jasa pelayanan rumah sakit itu untuk membayar biaya pengobatan Siti Masitha.

Jaksa mendakwa Cahyo dengan dakwaan alternatif, pertama melanggar pasal 5 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada dakwaan kedua, Cahyo dijerat dengan pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Partai Nasdem Jawa Tengah sendiri sudah memecat Amir Mirza dari keanggotaan partai karena tersangkut tindak pidana tersebut.


Pewarta : I.C.Senjaya
Editor :
Copyright © ANTARA 2024