Cilacap, ANTARA JATENG - Tim Badan Narkotika Nasional Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, menangkap dua pengguna narkotika jenis sabu-sabu, kata Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten setempat Ajun Komisaris Besar Polisi Triatmo Hamardiyono.

"Penangkapan tersebut dilakukan setelah kami menerima informasi dari masyarakat pada hari Selasa (14/11) bahwa ada yang melakukan penyalahgunaan narkotika di sekitar rumah indekos, Gang Duku I, Kelurahan Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan," katanya di Cilacap, Rabu sore.

Ia mengatakan berdasarkan informasi tersebut, tim BNNK Cilacap yang dipimpin Kepala Seksi Pemberantasan Komisaris Polisi Anung Suyadi segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap seorang tersangka berinisial IN (37).

Dari penangkapan tersebut, kata dia, tim BNNK Cilacap melakukan pengembangan dengan menangkap tersangka NN (40) di Jalan Gunung Sari Nomor 8, Kelurahan Sidanegara RT 06 RW 012, Kecamatan Cilacap Selatan.

"Barang bukti yang kami sita berupa satu paket kecil sabu-sabu, dua buah telepon seluler, satu buah korek api, satu buah pipet plastik, satu buah plastik klip, tiga buah `cotton bud`, dan uang tunai Rp1,5 juta," katanya.

Ia mengatakan pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut terhadap kemungkinan masih adanya jaringan di atasnya.

Terkait modus yang digunakan kedua tersangka, Kepala Seksi Pemberantasan BNNK Cilacap Kompol Anung Suyadi mengatakan modusnya dilakukan dengan cara transfer uang kepada seseorang di luar kota Cilacap dan selanjutnya paket sabu-sabu akan dikirim ke alamat yang telah ditentukan.

Menurut dia, kedua tersangka merupakan redivis kasus narkoba, yakni IN ditangkap tahun 2011 sedangkan NN ditangkap tahun 2012.

"Mereka akan dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kami masih mengembangkan kemungkinan mereka juga sebagai pengedar," katanya.

Pewarta : Sumarwoto
Editor :
Copyright © ANTARA 2024