Batang, ANTARA JATENG - Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, melalui operasi rutin yang dilaksanakan selama sepekan terakhir ini membekuk seorang residivis pencurian kendaraan sekaligus mengamankan sepeda motor G 2075 DC.
Kepala Polres Batang AKBP Edi Suranta Sinulingga diBatang, Selasa, mengatakan bahwa tersangka Rioyo (27), warga Jrkah Payung, Kecamatan Tulis ditangkap polisi setelah melakukan penggelapan sebuah sepeda motor milik korban Dinanto (17).
"Pelaku kembali harus mendekam di sel tahanan mapolres karena kedapatan melakukan penggelapan kendaraan bermotor. Pelaku menggelapkan Yamaha Vega nomor polisi G 2075 DC milik Dinanto (17)," katanya.
Ia yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal, Eko Marudin mengatakan kasus itu berawal dengan adanya ajakan pelaku terhadap korban untuk bertemu di jalan raya Subah.
Dinanto dan pelaku, kata dia, sudah saling mengenal sehingga korban tidak curiga saat dirinya diajak pertemuan di jalan raya Subah.
"Sebelumnya, korban ditelepon terlebih dahulu oleh pelaku untuk datang menemuinya di jalan Desa Clapar, Kecamatan Subah dengan membawa motornya tersebut," katanya.
Kemudian, kata dia, seorang teman pelaku yang tidak dikenal meminjam motor korban untuk dibawanya membeli rokok.
"Tanpa curiga, korban memberikan kontak kunci ke teman pelaku. Akan tetapi setelah ditunggu lama motor yang dipinjamnya tidak dikembalikan dan dihubungi melalui telepon juga tidak bisa," katanya.
Ia mengatakan selain seorang residivis, pelaku juga ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dengan perkara penggelapan di Polsek Limpung Polres Batang.
"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp5 juta. Adapun atas pebutannya, pelaku akan dijerat pasal 372 dan 378 KUHP," katanya.
Kepala Polres Batang AKBP Edi Suranta Sinulingga diBatang, Selasa, mengatakan bahwa tersangka Rioyo (27), warga Jrkah Payung, Kecamatan Tulis ditangkap polisi setelah melakukan penggelapan sebuah sepeda motor milik korban Dinanto (17).
"Pelaku kembali harus mendekam di sel tahanan mapolres karena kedapatan melakukan penggelapan kendaraan bermotor. Pelaku menggelapkan Yamaha Vega nomor polisi G 2075 DC milik Dinanto (17)," katanya.
Ia yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal, Eko Marudin mengatakan kasus itu berawal dengan adanya ajakan pelaku terhadap korban untuk bertemu di jalan raya Subah.
Dinanto dan pelaku, kata dia, sudah saling mengenal sehingga korban tidak curiga saat dirinya diajak pertemuan di jalan raya Subah.
"Sebelumnya, korban ditelepon terlebih dahulu oleh pelaku untuk datang menemuinya di jalan Desa Clapar, Kecamatan Subah dengan membawa motornya tersebut," katanya.
Kemudian, kata dia, seorang teman pelaku yang tidak dikenal meminjam motor korban untuk dibawanya membeli rokok.
"Tanpa curiga, korban memberikan kontak kunci ke teman pelaku. Akan tetapi setelah ditunggu lama motor yang dipinjamnya tidak dikembalikan dan dihubungi melalui telepon juga tidak bisa," katanya.
Ia mengatakan selain seorang residivis, pelaku juga ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dengan perkara penggelapan di Polsek Limpung Polres Batang.
"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp5 juta. Adapun atas pebutannya, pelaku akan dijerat pasal 372 dan 378 KUHP," katanya.