Polres Batang Bekuk Residivis Curanmor
Selasa, 7 November 2017 9:30 WIB
Kepala Polres Batang, AKBP Edi Suranta Sinulingga (Foto: ANTARAJATENG.COM/Kutnadi)
Batang, ANTARA JATENG - Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, melalui operasi rutin yang dilaksanakan selama sepekan terakhir ini membekuk seorang residivis pencurian kendaraan sekaligus mengamankan sepeda motor G 2075 DC.
Kepala Polres Batang AKBP Edi Suranta Sinulingga diBatang, Selasa, mengatakan bahwa tersangka Rioyo (27), warga Jrkah Payung, Kecamatan Tulis ditangkap polisi setelah melakukan penggelapan sebuah sepeda motor milik korban Dinanto (17).
"Pelaku kembali harus mendekam di sel tahanan mapolres karena kedapatan melakukan penggelapan kendaraan bermotor. Pelaku menggelapkan Yamaha Vega nomor polisi G 2075 DC milik Dinanto (17)," katanya.
Ia yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal, Eko Marudin mengatakan kasus itu berawal dengan adanya ajakan pelaku terhadap korban untuk bertemu di jalan raya Subah.
Dinanto dan pelaku, kata dia, sudah saling mengenal sehingga korban tidak curiga saat dirinya diajak pertemuan di jalan raya Subah.
"Sebelumnya, korban ditelepon terlebih dahulu oleh pelaku untuk datang menemuinya di jalan Desa Clapar, Kecamatan Subah dengan membawa motornya tersebut," katanya.
Kemudian, kata dia, seorang teman pelaku yang tidak dikenal meminjam motor korban untuk dibawanya membeli rokok.
"Tanpa curiga, korban memberikan kontak kunci ke teman pelaku. Akan tetapi setelah ditunggu lama motor yang dipinjamnya tidak dikembalikan dan dihubungi melalui telepon juga tidak bisa," katanya.
Ia mengatakan selain seorang residivis, pelaku juga ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dengan perkara penggelapan di Polsek Limpung Polres Batang.
"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp5 juta. Adapun atas pebutannya, pelaku akan dijerat pasal 372 dan 378 KUHP," katanya.
Kepala Polres Batang AKBP Edi Suranta Sinulingga diBatang, Selasa, mengatakan bahwa tersangka Rioyo (27), warga Jrkah Payung, Kecamatan Tulis ditangkap polisi setelah melakukan penggelapan sebuah sepeda motor milik korban Dinanto (17).
"Pelaku kembali harus mendekam di sel tahanan mapolres karena kedapatan melakukan penggelapan kendaraan bermotor. Pelaku menggelapkan Yamaha Vega nomor polisi G 2075 DC milik Dinanto (17)," katanya.
Ia yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal, Eko Marudin mengatakan kasus itu berawal dengan adanya ajakan pelaku terhadap korban untuk bertemu di jalan raya Subah.
Dinanto dan pelaku, kata dia, sudah saling mengenal sehingga korban tidak curiga saat dirinya diajak pertemuan di jalan raya Subah.
"Sebelumnya, korban ditelepon terlebih dahulu oleh pelaku untuk datang menemuinya di jalan Desa Clapar, Kecamatan Subah dengan membawa motornya tersebut," katanya.
Kemudian, kata dia, seorang teman pelaku yang tidak dikenal meminjam motor korban untuk dibawanya membeli rokok.
"Tanpa curiga, korban memberikan kontak kunci ke teman pelaku. Akan tetapi setelah ditunggu lama motor yang dipinjamnya tidak dikembalikan dan dihubungi melalui telepon juga tidak bisa," katanya.
Ia mengatakan selain seorang residivis, pelaku juga ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dengan perkara penggelapan di Polsek Limpung Polres Batang.
"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp5 juta. Adapun atas pebutannya, pelaku akan dijerat pasal 372 dan 378 KUHP," katanya.
Pewarta : Kutnadi
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemkab Batang gencarkan program pendidikan kesetaraan bagi anak-anak putus sekolah
05 May 2026 11:31 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kemenag Pati cabut izin Ponpes Ndolo Kusumo buntut kekerasan seksual terhadap santriwati
07 May 2026 20:41 WIB
Polresta Pati : Dugaan pelecehan Ustadz AS pengasuh ponpes pada santri sejak 2020-2024
07 May 2026 19:18 WIB
Mantan Direktur Syariah Bank Jateng didakwa kasus dugaan korupsi Rp27,7 miliar
07 May 2026 19:13 WIB