Temanggung,  - Sekitar 65.000 anak di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, telah memiliki kartu identitas anak (KIA), Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Temanggung M. Nasir.

"Maksimal pada 2021 target pembuatan 200.000 KIA tersebut sudah selesai," katanya di Temanggung, Selasa.

Pihaknya terus melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah tentang program pembuatan KIA tersebut.

Ia menyampaikan pembuatan KIA bisa dilakukan secara individu langsung datang ke Disdukcapil Kabupaten Temanggung atau secara kolektif yang diselengarakan pihak sekolah dan petugas Disdukcapil yang datang ke sekolah.

"Kalau langsung membuat di Disdukcapil bisa langsung jadi, kalau di sekolah lima hingga tujuh hari baru jadi," katanya.

Persyaratan pembuatan KIA, yakni akta kelahiran anak, kartu keluarga, dan KTP orang tua.

Ia mengatakan mereka yang diberikan KIA adalah anak yang belum berumur 17 tahun.

Ia menjelaskan bagi anak kurang dari lima tahun KIA tanpa foto, kalau usia anak lebih dari lima tahun KIA menggunakan foto.

Pembuatan KIA sementara ini, katanya, mengutamakan anak yang bisa memanfaatkannya dalam waktu lebih panjang, yakni anak TK, SD, dan SMP, sedangkan untuk tingkat SMA belum dilakukan karena sebentar lagi mereka akan memasuki usia 17 tahun dan tidak lagi menggunakan KIA tetapi KTP elektronik.

Ia mengatakan format KIA sudah ada di Kepmendagri Nomor 2 Tahun 2016, persis seperti KTP elektronik hanya tidak ada "chip-nya" dan warnanya merah muda. KIA memuat foto, nama anak, nama kepala keluarga, alamat, dan golongan darah.

Bagi anak nol tahun, katanya, KIA dikeluarkan bersamaan penerimaan akte lahir. Ke depan KIA mestinya bisa dimanfaatkan untuk keperluan yang lain, sehingga untuk akte lahir cukup disimpan di rumah diganti KIA.

Ia menuturkan Temanggung merupakan salah satu dari 50 kabupaten/kota yang menjadi percontohan untuk program pembuatan KIA. ***4***



(U.H018/B/M029/M029) 31-10-2017 15:58:20

Pewarta : Heru Suyitno
Editor :
Copyright © ANTARA 2024