Temanggung, ANTARA JATENG - Kejaksaan Negeri Temanggung, Jawa Tengah bakal memanggil 30 saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus penyelewengan dana yang terjadi di Tour and Travel PD Bhumi Phala Wisata Temanggung.

Kasi Pidana Khusus Kejari Temanggung Suheli, di Temanggung, Selasa, mengatakan pihaknya akan memanggil para saksi pada pekan depan.

Seperti diwartakan sebelumnya, mantan Direktur Perusahaan Daerah (PD) Bhumi Phala Wisata Temanggung, Raharja Tri Kumuda (RTK) dan Kepala Unit Tour and Travel PD Bhumi Phala Harya Wiraputra (HW) ditahan Kejari Temanggung karena kasus korupsi di perusahaan daerah tersebut.

Ia menyebutkan sejumlah saksi terdiri atas 23 saksi dari internal PD Bhumi Phala Wisata dan tujuh lainya dari lembaga atau dinas yang pernah menggunakan jasa Tour and Travel PD Bhumi Phala Wisata.

Menurut dia ketujuh saksi tersebut, yakni dari Sekwan DPRD Temanggung, Santel Setda Temanggung dan beberapa sekolah di Kabupaten Temanggung.

Ia menjelaskan Sekwan DPRD Kabupaten Temanggung sedikitnya pernah memamakai jasa Tour and Travel PD Bhumi Phala empat kali, antara lain untuk kunjungan kerja ke Belitung, Bandung, Medan, dan Lombok.

Ia menuturkan total kerugian PD Bhumi Phala ditaksir mencapai Rp1,4 miliar, dengan rincian Rp662 juta dari hasil audit akuntan publik, Rp500 juta pinjaman dari PD BKK Pringsurat dan Rp309 juta keuntungan bisnis yang tidak disetorkan.

"Sejumlah Rp500 juta sudah jelas siapa penanggungjawabnya, yakni RTK. Untuk Rp662 juta dan Rp309 juta masih kami cari tau siapa penggunanya dan untuk apa, tunggu saja nanti keterangan dari HW," ucapnya.



Pewarta : Heru Suyitno
Editor :
Copyright © ANTARA 2024