Temanggung, ANTARA JATENG - Kejaksaan Negeri Temanggung, Jawa Tengah, menetapkan mantan Direktur PD Bhumi Phala Wisata RTK dan Kepala Unit Travel And Tour Bhumi Phala Wisata HW sebagai tersangka kasus korupsi di perusahaan daerah tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Temanggung Fransisca J. di Temanggung, Senin, mengatakan bahwa keduanya sudah resmi menjadi tersangka dan pihaknya akan menitipkan mereka di Rumah Tahanan Kelas IIB Temanggung.
Ia mengatakan bahwa kasus yang membelit mantan pengelola Pikatan Water Park tersebut sudah terjadi pada tahun 2016 hingga 2017 sebelum dirinya diberhentikan menjadi direktur BUMD tersebut.
"Kepala Unit tour and travel yang mengurusi semua perjalanan, dalam setiap operasional melalui kepala unit melakukan kasbon, padahal setiap kali selesai melakukan perjalanan dilakukan penagihan," katanya.
Selama beroperasi, kata dia, sebagian besar pengguna jasa sudah melakukan pelunasan melalui rekening BNI. Namun, kepala unit yang memegang rekening BNI sering melakukan pengambilan uang tanpa izin induk perusahaan dengan alasan untuk uang muka biaya operasional.
"Hampir setiap kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh tour and travel ini tanpa ada laporan keuangan yang jelas. Manajemen pengelolaannya tidak jelas, seluruh keuntungan dari kegiatan perjalanan tidak jelas, padahal seluruh perjalanan yang mengunakan jasa tour and travel ini sudah terbayar lunas," katanya.
Kasi Pidsus Kejari Temanggung Suheli mengatakan bahwa uang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh Kepala Unit Tour and Travel sebanyak Rp662 juta, sedangkan mantan Direktur PD Bhumi Phala Wisata untuk menutup uang tersebut mengambil kredit dari BKK Pringsurat tanpa agunan.
Seperti diketahui kasus tersebut mencuat setelah karyawan perusahaan daerah tersebut menuntut mundur Direktur PD Bhumi Phala Wisata dari jabatannya di pertengahan Agustus 2017.
Saat itu juga dia langsung menandatangani pernyataan mengundurkan diri dari Direktur PD Bhumi Phala Wisata.
Kepala Kejaksaan Negeri Temanggung Fransisca J. di Temanggung, Senin, mengatakan bahwa keduanya sudah resmi menjadi tersangka dan pihaknya akan menitipkan mereka di Rumah Tahanan Kelas IIB Temanggung.
Ia mengatakan bahwa kasus yang membelit mantan pengelola Pikatan Water Park tersebut sudah terjadi pada tahun 2016 hingga 2017 sebelum dirinya diberhentikan menjadi direktur BUMD tersebut.
"Kepala Unit tour and travel yang mengurusi semua perjalanan, dalam setiap operasional melalui kepala unit melakukan kasbon, padahal setiap kali selesai melakukan perjalanan dilakukan penagihan," katanya.
Selama beroperasi, kata dia, sebagian besar pengguna jasa sudah melakukan pelunasan melalui rekening BNI. Namun, kepala unit yang memegang rekening BNI sering melakukan pengambilan uang tanpa izin induk perusahaan dengan alasan untuk uang muka biaya operasional.
"Hampir setiap kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh tour and travel ini tanpa ada laporan keuangan yang jelas. Manajemen pengelolaannya tidak jelas, seluruh keuntungan dari kegiatan perjalanan tidak jelas, padahal seluruh perjalanan yang mengunakan jasa tour and travel ini sudah terbayar lunas," katanya.
Kasi Pidsus Kejari Temanggung Suheli mengatakan bahwa uang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh Kepala Unit Tour and Travel sebanyak Rp662 juta, sedangkan mantan Direktur PD Bhumi Phala Wisata untuk menutup uang tersebut mengambil kredit dari BKK Pringsurat tanpa agunan.
Seperti diketahui kasus tersebut mencuat setelah karyawan perusahaan daerah tersebut menuntut mundur Direktur PD Bhumi Phala Wisata dari jabatannya di pertengahan Agustus 2017.
Saat itu juga dia langsung menandatangani pernyataan mengundurkan diri dari Direktur PD Bhumi Phala Wisata.