Semarang, ANTARA JATENG - Rektor Universitas Negeri Semarang Fathur Rokhman menegaskan bahwa semua pihak wajib mewujudkan peningkatan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional.

Bahasa Indonesia dijadikan sebagai salah satu bahasa internasional, kata Prof. Dr. Fathur Rokhman M.Hum. di Semarang, Minggu, merupakan penerapan dari politik bahasa yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

"Jadi, bahasa Indonesia menjadi salah satu pengantar bahasa internasional merupakan amanah undang-undang yang wajib direalisasikan," kata Guru Besar Bidang Sosiolingustik Fakultas Bahasa dan Seni Unnes itu.

Pada Pasal 32 Ayat (1) dinyatakan bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan dalam forum yang bersifat nasional atau forum yang bersifat internasional di Indonesia, dan pada Ayat (2) disebutkan bahwa bahasa Indonesia dapat digunakan dalam forum yang bersifat internasional di luar negeri.

Dari sanalah, kata Prof. Fathur Rokhman, kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional merupakan amanah undang-undang yang harus diwujudkan oleh berbagai pihak, khususnya Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa yang menjadi pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan bahasa Indonesia.

Keinginan kuat bahasa Indonesia menjadi bahasa Internasional pun, kata Fathur, dipertegas pada Kongres Bahasa Ke-10 Tahun 2013 di Jakarta.

"Bahasa Indonesia harus `go international`. Hal ini dinyatakan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh di sela-sela membuka kongres tersebut," kata Rektor Unnes Fathur Rokhman.

Pewarta : Kliwon
Editor :
Copyright © ANTARA 2024