Semarang, ANTARA JATENG - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia menilai gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Jepara Achmad Mazuki terhadap Kejaksaan Tinggi Jateng sebagai upaya menghalang-halangi penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi dana keuangan untuk Partai Persatuan Pembangunan yang menyeret namanya.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman di Semarang, Jumat, mengatakan Pengadilan Negeri Semarang telah mengabulkan gugatan praperadilan atas pembatalan Surat Perintah Penghentian Penyidikan yang diterbitkan Kejati Jawa Tengah atas perkara dugaan korupsi yang terjadi pada 2011-2012 itu.

Pengadilan menyatakan proses penyidikan yang dilakukan terhadap Marzuki sebagai tersangka dalam perkara itu telah memenuhi prosedur untuk dilanjutkan.

"Salah satu bukti yang jadi pertimbangan hakim praperadilan saat itu, yakni putusan atas terpidana lain dalam kasus itu yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap," katanya.

Dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang atas kasus tersebut, Achmad Marzuki disebut berbuat bersama-sama dengan pelaku lain yang sudah dijatuhi hukuman.

"Putusan pengadilan itu merupakan alat bukti yang harus ditindaklanjuti oleh penyidik dalam pembuktian," katanya.

Ia menilai gugatan praperadian Marzuki terhadap kejaksaan kali ini hanya upaya untuk menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi dana bantuan keuangan bagi partai politik itu.

Sebelumnya, Bupati Achmad Marzuki mempraperadilankan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah atas status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi dana keuangan untuk PPP daerah tersebut.

Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Semarang Noerma Soejatiningsih membenarkan pendaftaran gugatan tersebut.

"Gugatan terhadap Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah atas sah atau tidaknya penetapan tersangka," katanya.

Perkara itu rencananya mulai disidangkan pada 29 Oktober 2017.

Pewarta : I.C.Senjaya
Editor :
Copyright © ANTARA 2024