Temanggung, ANTARA JATENG - Sebanyak 10 perusahaan di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, memiliki struktur skala upah dan telah menyerahkannya ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat.

"Hingga saat ini baru 10 perusahaan dari 200-an perusahaan di Temanggung yang sudah menyerahkan struktur skala upah," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Temanggung, Amin Sudibyo, di Temanggung, Selasa.

Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan diwajibkan dalam PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, struktur skala upah wajib disusun pengusaha dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.

Sebelumnya, pihaknya melakukan sosialisai kepada perusahaan tentang kewajiban perusahaan menyusun struktur skala upah tersebut.

"Mau tidak mau perusahaan harus menyusun struktur skala upah, karena untuk memperpanjang peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama harus melampirkan struktur skala upah," katanya.

Ia menuturkan jika perusahaan tidak membuat struktur skala upah maka untuk memperpanjang peraturan perusahaan tidak bisa, padahal peraturan perusahaan harus diperpanjang setiap satu hingga dua tahun.

Ia mengatakan dengan struktur skala upah maka akan menguntungkan pihak perusahaan maupun pekerja, dan lebih adil karena upah berdasarkan kompetensi pekerja.

Menurut dia, perusahaan-perusahaan besar kemungkinan sudah mempunyai struktur skala upah, namun belum menyerahkannya ke Disnakrtrans.

Ketua Apindo Kabupaten Temanggung, Heri Satmoko, mengimbau perusahaan secepatnya membuat struktur skala upah sesuai kondisi perusahaan.

"Secara prinsip, perusahaan akan menindaklanjuti dengan memperhatikan situasi dan kondisi perusahaan masing-masing," katanya.

Pewarta : Heru Suyitno
Editor :
Copyright © ANTARA 2024