Purbalingga, ANTARA JATENG - Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, siap menerapkan sistem pembayaran nontunai sebagaimana amanat Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ tentang Implementasi Transaksi Non-Tunai pada Pemerintah Kabupaten/Kota.

"Penerapan transaksi nontunai ini akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari belanja pegawai salah satunya untuk pembayaran gaji pegawai," kata Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Purbalingga Subeno di Purbalingga, Senin.

Dia menargetkan, pada 2018 hal tersebut sudah dapat terlaksana. "Targetnya pada 2018 semua transaksi belanja pegawai pada organisasi perangkat daerah, seperti gaji, honor, dan, TPP sudah bisa dilakukan secara nontunai," katanya.

Untuk transaksi belanja kegiatan, kata dia, organisasi perangkat daerah diharapkan dapat memulai pada 2018 dan pada 2019 mendatang.

"Kami harapkan pada 2018 dan pada 2019 semua transaksi sudah bisa dilakukan secara nontunai," katanya.

Menurut Subeno, Pemkab Purbalingga telah melakukan persiapan sejak bulan Agustus dengan melakukan sosialisasi internal.

"Akhir Oktober ini kami harapkan sudah bisa melaksanakan transaksi nontunai untuk belanja pegawai," katanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Purbalingga, Wahyu Kontardi, menambahkan penerapan transaksi nontunai akan membawa dampak positif terhadap pengelolaan keuangan daerah.

"Transaksi nontunai juga bermanfaat untuk menghemat pengeluaran negara, mencegah peredaran uang palsu, mencegah korupsi, serta dapat menekan laju inflasi karena prosesnya lebih cepat dan lebih mudah," katanya.

Pewarta : Wuryanti Puspitasari
Editor :
Copyright © ANTARA 2024