Bawaslu Demak ajak pemilih pemula tolak money politic
Demak (ANTARA) - Bawaslu Kabupaten Demak, Jawa Tengah, mengajak pemilih pemula untuk ikut menjadi bagian dalam pelaksanaan Pemilu 2024, salah satunya dengan berperan aktif dalam pengawasan partisipatif dan ikut mengkampanyekan tolak politik uang atau money politic..
"Ingat, kalian sebagai pemilih pemula jangan tergiur iming-iming politik uang yang mungkin bisa dalam bentuk pulsa, kuota internet, maupun 'diamond' yang berlaku dalam permainan daring," kata Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Demak Kusfitria Marstyasih saat mengisi acara "Implementasi Project Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5)" di SMKN 1 Sayung, Kabupaten Demak, Rabu.
Menurut dia, pesta demokrasi sebagai sarana kedaulatan rakyat untuk memilih para wakil rakyat yang duduk di parlemen maupun presiden dan wakil presiden, maka pemilu harus dilaksanakan secara luber dan jurdil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD RI 1945.
Untuk itulah, kata dia, para pelajar yang nantinya menjadi pemilih pemula diminta ikut berperan aktif menjadi pengawas partisipatif yang bertujuan ikut dalam pengawasan, pencegahan, dan penindakan.
Dengan adanya pelibatan masyarakat, kata dia, diharapkan bisa meminimalkan terjadinya pelanggaran pemilu, mendorong tingginya partisipatif publik, membentuk karakter, dan kesadaran politik masyarakat.
"Harapannya, tentu pesta demokrasi di Indonesia bisa lebih berintegritas serta kualitas demokrasi meningkat," ujarnya.
Ia mengakui bahwa tugas Bawaslu memang untuk melakukan pengawasan, pencegahan, dan penindakan terhadap setiap ada pelanggaran pemilu. Namun, karena keterbatasan personel, maka melibatkan masyarakat sebagai pengawas partisipatif.
Menurut dia, siswa punya hak untuk melaporkan jika ada dugaan pelanggaran yang terjadi di sekitar lingkungan mereka. Sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7/2022, maka masyarakat bisa melaporkan dugaan pelanggaran pemilu secara resmi kepada pengawas pemilu asal memenuhi syarat, di antaranya, pelapor merupakan warga Negara Indonesia yang yang memiliki hak pilih, peserta pemilu, dan pemantau pemilu.
Sementara itu, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum SMKN 1 Sayung Muhammad Afif Islahuddin mengungkapkan bahwa kegiatan ini untuk mewujudkan profil pelajar Pancasila pada dimensi berkebinekaan global dan bernalar kritis sehingga peserta didik mampu berpartisipasi menentukan pilihan dan keputusan untuk kepentingan bersama melalui proses bertukar pikiran secara cermat dan terbuka secara mandiri.
"Harapannya, siswa dapat berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan bersama dan memahami peran individu dalam demokrasi," ujarnya.
"Ingat, kalian sebagai pemilih pemula jangan tergiur iming-iming politik uang yang mungkin bisa dalam bentuk pulsa, kuota internet, maupun 'diamond' yang berlaku dalam permainan daring," kata Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Demak Kusfitria Marstyasih saat mengisi acara "Implementasi Project Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5)" di SMKN 1 Sayung, Kabupaten Demak, Rabu.
Menurut dia, pesta demokrasi sebagai sarana kedaulatan rakyat untuk memilih para wakil rakyat yang duduk di parlemen maupun presiden dan wakil presiden, maka pemilu harus dilaksanakan secara luber dan jurdil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD RI 1945.
Untuk itulah, kata dia, para pelajar yang nantinya menjadi pemilih pemula diminta ikut berperan aktif menjadi pengawas partisipatif yang bertujuan ikut dalam pengawasan, pencegahan, dan penindakan.
Dengan adanya pelibatan masyarakat, kata dia, diharapkan bisa meminimalkan terjadinya pelanggaran pemilu, mendorong tingginya partisipatif publik, membentuk karakter, dan kesadaran politik masyarakat.
"Harapannya, tentu pesta demokrasi di Indonesia bisa lebih berintegritas serta kualitas demokrasi meningkat," ujarnya.
Ia mengakui bahwa tugas Bawaslu memang untuk melakukan pengawasan, pencegahan, dan penindakan terhadap setiap ada pelanggaran pemilu. Namun, karena keterbatasan personel, maka melibatkan masyarakat sebagai pengawas partisipatif.
Menurut dia, siswa punya hak untuk melaporkan jika ada dugaan pelanggaran yang terjadi di sekitar lingkungan mereka. Sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7/2022, maka masyarakat bisa melaporkan dugaan pelanggaran pemilu secara resmi kepada pengawas pemilu asal memenuhi syarat, di antaranya, pelapor merupakan warga Negara Indonesia yang yang memiliki hak pilih, peserta pemilu, dan pemantau pemilu.
Sementara itu, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum SMKN 1 Sayung Muhammad Afif Islahuddin mengungkapkan bahwa kegiatan ini untuk mewujudkan profil pelajar Pancasila pada dimensi berkebinekaan global dan bernalar kritis sehingga peserta didik mampu berpartisipasi menentukan pilihan dan keputusan untuk kepentingan bersama melalui proses bertukar pikiran secara cermat dan terbuka secara mandiri.
"Harapannya, siswa dapat berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan bersama dan memahami peran individu dalam demokrasi," ujarnya.