Jakarta, ANTARA JATENG - Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa artis Nikita
Mirzani sebagai saksi pelapor terkait dugaan pencemaran nama baik atau
fitnah melalui media sosial.
Nikita didampingi pengacara Muannas Al Aidid tiba di Polda Metro Jaya pada Jumat (20/10) sekitar pukul 15.00 WIB
"Nanti ya," kata Nikita. Nikita enggan berkomentar panjang kemudian bergegas menuju Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya, Nikita membuat laporan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/4878/X/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 8 Oktober 2017.
Nikita melaporkan tiga orang yakni Ketua Umum Gerakan Pemuda Anti-Komunis (Gepak) Rahmat Himran yang sebelumnya melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya.
Selain Rahmat, Nikita mempolisikan Aliansi Advokat Islam NKRI yang melaporkan Nikita ke Polda Sumatera Selatan dan Ketua Asosiasi Pengusaha Muda Indonesia Sam Aliano.
Sementara itu, Nikita juga memperkarakan dua akun media sosial yaitu "PKI_Terkutuk65" (akun Instagram) dan akun Facebook "Aria Dwiatmo" yang dituduh pertama kali menyebarkan tweet palsu.
Para terlapor diduga melanggar Pasal 35 juncto ayat 1, Pasal 29 juncto Pasal 45 ayat 3, Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berdasarkan penelusuran, Muannas menjelaskan tweet palsu mengatasnamakan Nikita itu pertama kali ditemukan pada 30 September 2017 atasnama PKI_Terkutuk65 yang diunggah berupa foto kemudian disebutkan telah dihapus.
Muannas menuturkan Nikita melaporkan Rahmat dan Aliansi Advokat Islam NKRI lantaran diduga menyampaikan keterangan palsu.
Sedangkan, Ketua Asosiasi Pengusaha Muda Indonesia Sam Aliano dinilai telah mengadu ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPU) sehingga Nikita kehilangan pekerjaan.
Nikita didampingi pengacara Muannas Al Aidid tiba di Polda Metro Jaya pada Jumat (20/10) sekitar pukul 15.00 WIB
"Nanti ya," kata Nikita. Nikita enggan berkomentar panjang kemudian bergegas menuju Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya, Nikita membuat laporan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/4878/X/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 8 Oktober 2017.
Nikita melaporkan tiga orang yakni Ketua Umum Gerakan Pemuda Anti-Komunis (Gepak) Rahmat Himran yang sebelumnya melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya.
Selain Rahmat, Nikita mempolisikan Aliansi Advokat Islam NKRI yang melaporkan Nikita ke Polda Sumatera Selatan dan Ketua Asosiasi Pengusaha Muda Indonesia Sam Aliano.
Sementara itu, Nikita juga memperkarakan dua akun media sosial yaitu "PKI_Terkutuk65" (akun Instagram) dan akun Facebook "Aria Dwiatmo" yang dituduh pertama kali menyebarkan tweet palsu.
Para terlapor diduga melanggar Pasal 35 juncto ayat 1, Pasal 29 juncto Pasal 45 ayat 3, Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berdasarkan penelusuran, Muannas menjelaskan tweet palsu mengatasnamakan Nikita itu pertama kali ditemukan pada 30 September 2017 atasnama PKI_Terkutuk65 yang diunggah berupa foto kemudian disebutkan telah dihapus.
Muannas menuturkan Nikita melaporkan Rahmat dan Aliansi Advokat Islam NKRI lantaran diduga menyampaikan keterangan palsu.
Sedangkan, Ketua Asosiasi Pengusaha Muda Indonesia Sam Aliano dinilai telah mengadu ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPU) sehingga Nikita kehilangan pekerjaan.