Kudus, ANTARA JATENG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Selasa mengembalikan berkas salinan dokumen keanggotaan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, karena masih ada berkas yang belum lengkap.

Dalam menyerahkan berkas salinan dokumen keanggotaan tersebut, pegurus DPD PSI Kudus tersebut mengayuh becak dari kantor DPD PSI Kudus di Desa Purwosari menuju KPU Kudus yang ada di Jalan Ganesha Kudus, Selasa.

Ketua KPU Kudus Moh Khanafi mengungkapkan berkas salinan dokumen keanggotaan dari PSI memang dikembalikan karena dari hasil koreksi sementara perlu ada kesesuian jumlah antara yang ada di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dengan berkas salinan tersebut.

Adapun syarat minimal keanggotaan partai di Kabupaten Kudus, kata dia, sebanyak 832 orang, sedangkan yang didaftarkan ke KPU Pusat oleh pegurus partai pusat hari ini (10/10) sebanyak 903 orang.

Ketua DPD PSI Kabupaten Kudus Teguh Santoso mengakui, dalam menyerahkan berkas salinan dokumen keanggotaan PSI ke Kantor KPU Kudus dirinya memang mengayuh becak sambil membawa berkas dokumen yang hendak diserahkan ke KPU Kudus.

Jumlah becak yang mengiringi penyerahan berkas salinan dokumen keanggotaan dari PSI, kata dia, sebanyak 10 becak untuk disesuaikan dengan hari ini yang bertepatan pada tanggal 10 bulan 10.

Sebetulnya, kata dia, berkas salinan dokumen keanggotaan dari PSI Kudus yang hendak diserahkan sebanyak 935 orang.

Akan tetapi, kata dia, dalam penyusunan dokumen keanggotaannya memang belum urut sesuai Sipol.

Karena datang ke KPU pukul 14.30 WIB, kata dia, waktu yang ada tentu sangat mepet, mengingat KPU Kudus juga memiliki acara memperkenalkan maskot Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kudus 2018 di Museum Kretek Kudus.

"Setelah pengecekan terhadap 350 anggota, kami memutuskan untuk melakukan perbaikan dokumen agar tersusun sesuai yang tercatat di Sipol di kantor DPD PSI Kudus," ujarnya.

Ia optimistis bisa memenuhi persyaratan untuk bisa menjadi partai peserta Pemilu Legislatif 2019.

Selain jumlah anggota yang memenuhi syarat, lanjut dia, untuk kepengurusan di tingkat kecamatan juga demikian, karena dari ketentuan minimal lima kecamatan berhasil dibentuk di delapan kecamatan.

Sebelumya, KPU Kudus juga mengembalikan berkas salinan dokumen keanggotaan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) karena masih ada berkas salinan KTP dan KTA yang belum lengkap.

Berdasarkan data Sipol, tercatat sebanyak 1.670 anggota, namun data salinan yang diserahkan ada kekurangan 199 anggota yang belum dilengkapi dengan fotokopi KTP dan KTA.

Penyerahan salinan bukti keanggotaan parpol kepada KPU kabupaten berakhir pada tanggal 16 Oktober 2017.

Sementara penelitian administrasi oleh KPU kabupaten, dijadwalkan 17 Oktober hingga 15 November 2017, sedangkan penyampaian hasil penelitian administrasinya dimulai 16-17 November 2017.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin Lathif
Editor :
Copyright © ANTARA 2024