Kudus, ANTARA JATENG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus, Senin, mengembalikan berkas salinan dokumen keanggotaan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) karena masih ada berkas salinan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu tanda anggota (KTA) yang belum lengkap.

"Sebetulnya, dari sisi jumlah keanggotaan minimal yang dipersyaratkan sudah memenuhi. Akan tetapi, karena yang didaftarkan ke KPU Pusat sebanyak 1.670 orang, maka salinan fotokopi KTP dan kartu tanda aggotanya juga harus disesuaikan," kata Ketua KPU Kabupaten Kudus Moh. Khanafi di Kudus.

Dalam pemeriksaan dokumen salinan bukti keanggotaan dari Partai Perindo melalui pencocokan dengan data yang terdapat di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), kata dia, ada 199 anggota yang belum dilengkapi dengan fotokopi KTP dan KTA.

Karena berkas tidak lengkap, kata dia, salinan dokumen keanggotaannya dikembalikan kepada pengurus Partai Perindo untuk dilengkapi terlebih dahulu.

Adapun syarat minimal keanggotaan partai di Kabupaten Kudus, kata dia, 832 orang, sedangkan yang didaftarkan ke KPU Pusat oleh pengurus partai pusat pada Senin, pukul 10.40 WIB, jumlahnya 1.670 orang.

Ia mengatakan penyerahan salinan bukti keanggotaan parpol kepada KPU kabupaten berakhir pada 16 Oktober 2017.

Penelitian administrasi oleh KPU kabupaten, kata dia, dijadwalkan 17 Oktober hingga 15 November 2017, sedangkan penyampaian hasil penelitian administrasi dimulai 16-17 November 2017.

Hingga kini, kata dia, parpol yang menyerahkan salinan dokumen keanggotaan baru Partai Perindo.

Sebelumnya, kata dia, memang ada Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Nasdem, Partai Idaman, Partai Beringin Karya, dan Partai Garuda yang berkonsultasi ke KPU Kudus.

Dalam menyerahkan salinan dokumen keanggotaan Partai Perindo ke KPU Kudus dimeriahkan dengan kesenian Barong dan atraksi atlet pencak silat.

Ketua DPD Perindo Kudus Nor Hartoyo mengungkapkan, bahwa kekurangan tersebut akan segera dilengkapi dengan meminta salinan keanggotaan dari DPW Partai Perindo Jateng.

"Secepatnya, kekurangan tersebut akan dipenuhi karena syarat minimal keanggotaan sebetulnya sudah terpenuhi karena hanya 832 orang," ujarnya.

Akan tetapi, kata dia, karena yang didaftarkan melalui KPU Pusat 1.670 orang, maka berkas salinan KTP dan KTA tentunya juga disesuaikan.

Dari hasil pengecekan oleh KPU Kudus, kata dia, masih ada kekurangan 200 salinan KTP dan KTA.

Terkait dengan kehadiran kesenian Barong dan atlet pecak silat, kata dia, sebagai bukti bahwa Partai Perindo dalam pembangunannya nanti akan memperhatikan kearifan lokal.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin Lathif
Editor :
Copyright © ANTARA 2024