Kudus, ANTARA JATENG - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kudus mencatat terdapat 1.700 data ganda berdasar hasil verifikasi data kependudukan Pemerintah Pusat terhadap pemilik kartu tanda penduduk secara elektronik (KTP-el) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kudus Putut Winarno, Selasa mengatakan,"Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kudus memang berinisiatif untuk meminta verifikasi data kependudukan di Kudus apakah masih ada pemilik KTP-el yang ganda atau tidak.Ternyata data ganda masih ditemukan dengan jumlah mencapai 1.700 data ganda.".
Dari jumlah itu, lanjut dia, tersebar di sembilan kecamatan yakni Kecamatan Kaliwungu, Kota, Jati, Undaan, Mejobo, Jekulo, Bae, Gebog, dan Dawe.
Winarno mengatakan, data ganda terbanyak berasal dari Kecamatan Dawe yang mencapai 328 orang, disusul Kecamatan Kota sebanyak 212 orang, sedangkan kecamatan lain jumlahnya bervariasi.
Penyebab data ganda, kata dia, ada yang disebabkan pindah domisili ke luar daerah serta ada penduduk dari luar daerah yang masuk ke Kudus dan menjadi warga Kudus, sementara tempat domisili yang lama, ternyata belum dicabut, sehingga tercatat ganda, meskipun alamat berbeda, namun nama dan tanggal lahirnya sama.
Semua nama yang teridentifikasi sebagai data ganda, kata dia, mendapatkan surat pemberitahuan untuk melakukan perbaikan.
"Jika mereka berkeinginan tercatat sebagai warga Kudus, tentunya mereka harus melakukan pencabutan data kependudukan di daerah asal," ujar Winarno.
Ia berharap, nama-nama yang tercatat dalam data kependudukan ganda untuk segera mendatangi Kantor Disdukcapil Kudus, sehingga data kependudukan di Kabupaten Kudus nantinya bebas dari data kependudukan ganda.
Disdukcapil Kudus memberikan layanan prima terhadap masyarakat untuk mengurus data kependudukan antara lain layanan daring menggunakan aplikasi layanan kependudukan berbasis android.
"Masyarakat cukup men-download aplikasi tersebut di "google play store", kemudian diinstal di "smartphone"," ujarnya.
Lewat aplikasi tersebut, masyarakat mudah mengurus administrasi kependudukan tanpa harus datang ke kantor.
Jumlah perekaman KTP-el hingga awal September 2017 sebanyak 595.881 orang dari jumlah wajib KTP sebanyak 612.321 orang.
Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kudus Putut Winarno, Selasa mengatakan,"Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kudus memang berinisiatif untuk meminta verifikasi data kependudukan di Kudus apakah masih ada pemilik KTP-el yang ganda atau tidak.Ternyata data ganda masih ditemukan dengan jumlah mencapai 1.700 data ganda.".
Dari jumlah itu, lanjut dia, tersebar di sembilan kecamatan yakni Kecamatan Kaliwungu, Kota, Jati, Undaan, Mejobo, Jekulo, Bae, Gebog, dan Dawe.
Winarno mengatakan, data ganda terbanyak berasal dari Kecamatan Dawe yang mencapai 328 orang, disusul Kecamatan Kota sebanyak 212 orang, sedangkan kecamatan lain jumlahnya bervariasi.
Penyebab data ganda, kata dia, ada yang disebabkan pindah domisili ke luar daerah serta ada penduduk dari luar daerah yang masuk ke Kudus dan menjadi warga Kudus, sementara tempat domisili yang lama, ternyata belum dicabut, sehingga tercatat ganda, meskipun alamat berbeda, namun nama dan tanggal lahirnya sama.
Semua nama yang teridentifikasi sebagai data ganda, kata dia, mendapatkan surat pemberitahuan untuk melakukan perbaikan.
"Jika mereka berkeinginan tercatat sebagai warga Kudus, tentunya mereka harus melakukan pencabutan data kependudukan di daerah asal," ujar Winarno.
Ia berharap, nama-nama yang tercatat dalam data kependudukan ganda untuk segera mendatangi Kantor Disdukcapil Kudus, sehingga data kependudukan di Kabupaten Kudus nantinya bebas dari data kependudukan ganda.
Disdukcapil Kudus memberikan layanan prima terhadap masyarakat untuk mengurus data kependudukan antara lain layanan daring menggunakan aplikasi layanan kependudukan berbasis android.
"Masyarakat cukup men-download aplikasi tersebut di "google play store", kemudian diinstal di "smartphone"," ujarnya.
Lewat aplikasi tersebut, masyarakat mudah mengurus administrasi kependudukan tanpa harus datang ke kantor.
Jumlah perekaman KTP-el hingga awal September 2017 sebanyak 595.881 orang dari jumlah wajib KTP sebanyak 612.321 orang.