Bandung, ANTARA JATENG - Wakil Ketua DPD Golkar Jawa Barat (Jabar), MQ
Iswara mengungkapkan, belum mengetahui soal surat putusan pengusungan
DPP Golkar terhadap Ridwan Kamil (Emil)-Daniel Mutaqien sebagai pasangan
bakal calon gubernur dan wakil gubernur pada Pemilihan Kepala Daerah
(Pilkada) serentak Jabar 2018.
"Sampai hari ini kami belum mendengar tentang itu," kata Iswara kepada wartawan melalui telepon seluler, Jumat.
Ia menuturkan, DPD Golkar Jabar belum mengetahui putusan DPP Golkar
tersebut dalam menetapkan keputusan calon untuk Pilkada Jabar.
Menurut dia, pembahasan calon kepala daerah merujuk pada aturan
yang harus diikuti dan dipatuhi setiap tahapan hingga akhirnya
ditentukan keputusannya.
Sementara DPD Golkar Jabar, kata dia, masih menunggu secara resmi
tentang surat keputusan dukungan DPP Golkar terhadap pasangan bakal
calon gubernur dan wakil gubernur Emil-Daniel.
"Tentunya semua juga ada mekanismenya, kita tunggu saja," katanya.
Ia menambahkan, keputusan itu akan dilakukan secara matang
menimbang Pilkada Jabar merupakan provinsi dengan jumlah pemilih
terbanyak di Indonesia.
Potensi pemilih itu, kata dia, tentunya tidak akan gegabah dalam menetapkan keputusan pengusungan calon kepala daerah.
"Jawa Barat ini selalu menjadi barometer secara nasional," katanya.
Sebelumnya beredar di kalangan wartawan terkait foto yang
menampilkan surat keputusan dukungan Partai Golkar untuk Emil-Daniel
dalam Pilkada Jabar 2018.
Golkar Jabar belum Tahu Putusan Pengusungan Emil-Daniel
Jumat, 22 September 2017 16:35 WIB
Partai Golkar (kpu)
Pewarta : Feri Purnama
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kontingen DKI Jakarta salip Jabar ke puncak klasemen medali PON Bela Diri Kudus
26 October 2025 5:52 WIB
PON Bela Diri Kudus, Jatim dan Jabar unggul sementara di ju-jitsu dan karate
25 October 2025 14:38 WIB
Kontingen Jabar masih kokoh di puncak perolehan medali PON Bela Diri Kudus 2025
21 October 2025 9:42 WIB
Terpopuler - NASIONAL
Lihat Juga
Kantor Berita Nasional ANTARA sampaikan siap jadi amplifikator Piala Dunia saat rapat di DPR
28 January 2026 13:16 WIB