Magelang, ANTARA JATENG - Sebanyak 20 pedagang di Pasar Rejowinangun Kota Magelang, Jawa Tengah, menerima surat izin tempat usaha (SITU) sebagai bukti status legal mereka yang menempati kios dan los untuk berjualan di pasar itu.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemerintah Kota Magelang Joko Budiyono usai penyerahan SITU kepada pedagang di Magelang, Jumat, mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu memproses secara gratis pembuatan SITU untuk para pedagang.

"Proses pengajuannya secara gratis. SITU dikeluarkan oleh DPMPTSP, prosesnya pedagang mengajukan permohonan ke UPT (Unit Pelaksana Teknis) Pasar Rejowinangun lalu diproses oleh DPMPTSP," ujarnya.

Hadir dalam acara penyerahan SITU tersebut, antara lain Kepala UPT Pasar Rejowinangun Harry Soeprijadi, Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Marjinugroho, Kepala Seksi Pemberdayaan, Penataan Pedagang, dan Pendapatan Pasar Disperindag Pemkot Magelang Anita Dewayanti.

Hingga akhir 2017, pihaknya menargetkan pemberian SITU kepada 432 pedagang yang menempati los dan kios di pasar tradisional terbesar di kota itu.

"Kami sasarannya semua memiliki SITU, kecuali mereka yang lesehan," katanya.

Ia mengatakan penerapan SITU telah dirintis sejak tiga tahun lalu berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pasar Tradisional, Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, serta Peraturan Wali Kota Nomor 8 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan SITU atau Surat Izin Penempatan Pedagang Tradisional.

Ia menjelaskan tentang persyaratan pedagang yang hendak mengurus SITU, antara lain menyangkut status mereka yang harus jelas masuk daftar penempatan dan lunas pembayaran restribusi.

"Sebelum SITU keluar, kami memberi rekomendasi terlebih dahulu," ujarnya.

Hingga saat ini, di Pasar Rejowinangun terdapat 254 kios, 1.896 los dan 2.065 lesehan, sedangkan total jumlah pedagang 3.450 orang.  (hms)

Pewarta : M. Hari Atmoko
Editor :
Copyright © ANTARA 2024