Cilacap, ANTARA JATENG - Petugas Badan Narkotika Nasional Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, menangkap seorang bandar narkoba dan menyita barang bukti sabu-sabu seberat 61 gram, kata Kepala BNNK Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Triatmo Hamardiyono.

"Penangkapan terhadap tersangka atas nama Fadlon (28), warga Kelurahan Sungai Langkai, Kecamatan Sanggulung, Kota Batam, Kepulauan Riau, dilakukan pada Selasa (12/9), pukul 15.00 WIB, di Dusun Sitinggil, Desa Rawajaya, Kecamatan Bantarsari, Cilacap, setelah kami menerima laporan dari salah seorang sukarelawan BNNK," katanya di Cilacap, Rabu.

Dalam hal ini, kata dia, sukarelawan BNNK Cilacap curiga terhadap pria yang baru menikahi seorang gadis desa setempat pada 1 September 2017 itu.

Berdasarkan laporan tersebut, lanjut dia, petugas BNNK Cilacap segera melakukan penyelidikan yang ditindaklanjuti dengan penangkapan.

"Saat rumah tersangka digeledah, petugas menemukan dua paket sabu-sabu di dalam tas yang disimpan di lemari pakaian. Total berat sabu-sabu tersebut 61 gram," katanya.

Menurut dia, barang bukti sabu-sabu tersebut selanjutnya disita untuk keperluan penyidikan.

Selain sabu-sabu, kata dia, pihaknya juga menyita barang bukti lainnya berupa satu unit telepon seluler merek Nokia warna biru, dua buah korek api, 67 lembar kantong plastik klip ukuran kecil, alumunium foil, satu unit timbangan elektrik merek Idealife, dan sebuah tas warna merah.

Triatmo mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku jika dia merupakan seorang residivis kasus narkoba yang baru keluar dari lembaga pemasyarakatan di Medan.

Menurut dia, tersangka termasuk kategori bandar atau pengedar karena memiliki sabu-sabu lebih dari 5 gram.

"Tersangka melakukan transaksi sabu-sabu melalui telepon atau pesan singkat. Hingga saat ini, Penyidik BNNK Cilacap masih memeriksa tersangka guna pengembangan lebih lanjut," katanya.

Ia mengatakan tersangka bakal dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pewarta : Sumarwoto
Editor :
Copyright © ANTARA 2024