Jakarta, ANTARA JATENG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap
memeriksa anggota Komisi I DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa dalam
penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda
Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-e).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto (SN)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, Agun yang juga Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK itu telah diperiksa untuk Andi Agustinus alias Andi Narogong yang sudah menjadi terdakwa kasus KTP-e pada Selasa (11/7) lalu.
Saat itu, Agun mengaku ditanya penyidik soal aliran dana proyek KTP-e.
"Dipertanyakan sekitar proses pembahasan anggaran kemudian berikutnya juga ditanyakan terhadap aliran dana," kata Agun seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/7).
Ia pun mengaku ditanya soal surat, namun ia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut terkait isi surat apa yang ditujukan penyidik kepada dirinya.
Ia hanya mengaku surat tersebut terkait proyek KTP-e.
"Dipertanyakan ada surat, apakah anda mengetahui? Ya saya tidak tahu karena waktu surat itu saya masih di Komisi III," tuturnya.
Ia pun menyatakan anggaran proyek KTP-e tersebut memang sudah direncanakan jauh-jauh hari sebelum periode 2009-2014.
"Kemudian saya masuk di Komisi II pada Oktober 2009, saya dinyatakan sebagai anggota Komisi II dan anggota Banggar 2009-2011. Pada posisi itu saya tidak mengetahui karena memang tidak terlibat, tidak ikut. Di Komisi II juga tidak menjadi pimpinan, kemudian di Banggar saya tidak ditugaskan di Panja Pusat," ucap Agun.
Ia pun menyatakan bahwa dirinya tidak mengenal Andi Narogong terkait proyek pengadaan KTP-e itu.
"Saya kira terkait dengan BAP yang sudah saya jalankan pada kasus Irman dan Sugiharto, bahkan saya sudah memberikan keterangan di bawah sumpah bahwa saya tidak kenal," kata dia.
Dalam tuntutan dengan terdakwa Irman dan Sagiharto terkait perkara KTP-e disebut Agun Gunandjar Sudarsa yang saat itu sebagai anggota Komisi II dan Badan Anggaran DPR menerima sejumlah 1,047 juta dolar AS terkait proyek KTP-e sebesar Rp5,95 triliun itu.
KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-E) tahun 2011-2012 pada Kemendagri.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto (SN)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, Agun yang juga Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK itu telah diperiksa untuk Andi Agustinus alias Andi Narogong yang sudah menjadi terdakwa kasus KTP-e pada Selasa (11/7) lalu.
Saat itu, Agun mengaku ditanya penyidik soal aliran dana proyek KTP-e.
"Dipertanyakan sekitar proses pembahasan anggaran kemudian berikutnya juga ditanyakan terhadap aliran dana," kata Agun seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/7).
Ia pun mengaku ditanya soal surat, namun ia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut terkait isi surat apa yang ditujukan penyidik kepada dirinya.
Ia hanya mengaku surat tersebut terkait proyek KTP-e.
"Dipertanyakan ada surat, apakah anda mengetahui? Ya saya tidak tahu karena waktu surat itu saya masih di Komisi III," tuturnya.
Ia pun menyatakan anggaran proyek KTP-e tersebut memang sudah direncanakan jauh-jauh hari sebelum periode 2009-2014.
"Kemudian saya masuk di Komisi II pada Oktober 2009, saya dinyatakan sebagai anggota Komisi II dan anggota Banggar 2009-2011. Pada posisi itu saya tidak mengetahui karena memang tidak terlibat, tidak ikut. Di Komisi II juga tidak menjadi pimpinan, kemudian di Banggar saya tidak ditugaskan di Panja Pusat," ucap Agun.
Ia pun menyatakan bahwa dirinya tidak mengenal Andi Narogong terkait proyek pengadaan KTP-e itu.
"Saya kira terkait dengan BAP yang sudah saya jalankan pada kasus Irman dan Sugiharto, bahkan saya sudah memberikan keterangan di bawah sumpah bahwa saya tidak kenal," kata dia.
Dalam tuntutan dengan terdakwa Irman dan Sagiharto terkait perkara KTP-e disebut Agun Gunandjar Sudarsa yang saat itu sebagai anggota Komisi II dan Badan Anggaran DPR menerima sejumlah 1,047 juta dolar AS terkait proyek KTP-e sebesar Rp5,95 triliun itu.
KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-E) tahun 2011-2012 pada Kemendagri.