Pekalongan, ANTARA JATENG - Kepolisian Resor Kota Pekalongan, Jawa Tengah, melalui operasi rutin yang digelar selama dua hari terakhir ini membekuk seorang tersangka pencurian kendaraan bermotor sekaligus mengamankan sebuah sepeda motor deng nopol G 5075 QA.

Kepala Polresta Pekalongan, AKBP Enriko Sugiharto Silalahi di Pekalongan, Selasa, mengatakan bahwa terungkapnya kasus curanmor itu berawal adanya laporan korban, Wahmad (57) warga Kecamatan Pekalongan Selatan yang kehilangan sepeda motornya.

"Polisi yang menerima informasi itu kemudian melakukan penyelidikan sekaligus penangkapan terhadap tersangka AC (46), warga Kecamatan Pekalongan Selatan," katanya.

Kronologis pencurian sebuah sepeda motor itu, kata dia, berawal saat korban sedang membantu warga, Hasan Slamet (35) untuk merapikan batu bata yang sudah dicetak di lokasi kejadian.

"Saat itu, korban memarkirkan sepeda motornya tidak jauh dari tempat kejadian perkara. Akan tetapi, saat itu korban melihat sepeda motornya dibawa orang lain dan langsung berteriak `maling` sehingga hal itu mengundang warga untuk mengejar pelaku curanmor," katanya.

Ia mengatakan akibat sepeda motornya diambil orang, korban melaporkan kehilangan sepeda motornya pada polisi yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, kata dia, AC adalah seorang residivis kasus curanmor pada 2015.

"Di hadapan polisi, tersangka mengaku dirinya mencuri sepeda motor karena terdesak untuk membayar SPP sekolah anaknya. Saat ini, tersangka sudah kami amankan di Mapolresta Pekalongan," katanya.

Ia menambahkan akibat perbuatannya tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Pewarta : Kutnadi
Editor :
Copyright © ANTARA 2024