Pekalongan, ANTARA JATENG - Pendapatan asli daerah dari sektor pajak restoran yang diterima oleh Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, masih rendah, kata Pelaksana Harian Badan Keuangan Daerah setempat, Eko Purwanto.

"Dari 153 restoran hanya sekitar 10 persen yang taat membayar pajak. Persepsi yang tidak sesuai menjadi alasan pemilik restoran tidak melaksanakan kewajibannya," katanya di Pekalongan, Jumat.

Menurut dia, perbedaan persepsi itu mengakibatkan pemilik restoran masih ragu membayar pajak karena mereka takut keuntungannya berkurang.

Selain itu, kata dia, kemungkinan pemilik restoran juga ragu menerapkan pungutan 10 persen pada pembeli untuk membayar pajak karena mereka takut jika hal itu diberlakukan maka dikhawatirkan akan sepi.

"Akan tetapi, kami percaya jika hal membayar pajak sebesar 10 persen dari makanan yang dibeli konsumen diterapkan secara serentak pada restoran maka pembeli akan memahami," katanya.

Ia mengatakan untuk meningkatkan PAD 2017 dari sektor pajak restoran, pemkot telah melaksanakan pemeriksaan ketaatan membayar pajak.

"Akan tetapi karena keterbatasan sumber daya manusia (SDM) maka pemeriksaan pajak restoran belum bisa dilakukan maksimal. Kami juga akan mengundang pemilik restoran dalam kegiatan sosialisasi untuk penyamaan persepsi," katanya.

Menurut dia, pemkot menargetkan PAD 2017 dari sektor pajak restoran sebesar Rp5,25 miliar dan hingga kini baru mencapai 50 persen.

"Kendati target PAD sektor pajak restoran baru mencapai 50 persen, kami tetap optimistis akan tercapai," katanya.

Pewarta : Kutnadi
Editor :
Copyright © ANTARA 2024