Magelang, ANTARA JATENG - Pemerintah Kota Magelang, Jawa Tengah, akhirnya tidak memberikan rekomendasi atas beroperasinya ojek online berbasis aplikasi di kota tersebut.

Kepala Dishub Kota Magelang, Suryantoro di Magelang, Rabu, mengatakan menindaklanjuti tuntutan dari Forum Komunikasi Angkutan Magelang (Forkam) baik saat mendatangi Dishub maupun Pemkot Magelang akhirnya diputuskan tidak memberikan rekomendasi beroperasinya ojek online.

Pemkot Magelang tidak memberikan rekomendasi operasional ojek online. Mereka sejak bulan Mei lalu mengajukannya," katanya.

Ia menuturkan dengan tidak diberikan rekomendasi dan di lapangan ojek online telah beroperi maka Dishub akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan penertiban.

"Kami nanti akan melakukan penertiban. Surat balasan perihal tidak dikeluarkan rekomendasi tersebut diberikan hari ini," katanya.

Selain tidak memberikan rekomendasi atas operasional ojek online tersebut, Dinas Perhubungan Kota Magelang juga memasang spanduk perihal larangan bagi taksi maupun ojek online mengambil penumpang di lokasi pangkalan.

Berdasarkan pantauan, spanduk tersebut telah dipasang di depan salah satu hotel di Jalan Jenderal Sudirman dan kawasan Alun-alun Kota Magelang.

Spanduk yang dipasang tersebut bertuliskan Taksi Online/Ojek Online dilarang mangkal/mengambil penumpang di lokasi pangkalan taksi konvensional/pangkalan angkutan umum/terminal.

Seperti diwartakan sebelumnya Forkam mengadu ke Dishub dan Pemerintah Kota Magelang karena merasa keberatan dengan hadirnya usaha ojek online berbasis aplikasi di Kota Magelang.

Ketua Forkam, Darsono mengatakan adanya ojek online tersebut telah menurunkan jumlah penumpang angkutan umum cukup signifikan sehingga pendapatan mereka menjadi turun

Ia menilai ojek online telah mengambil lahan angkutan umum, seperti di halte, di depan sekolah dan tempat strategis lainnya yang biasanya untuk ngetem angkutan maupun taksi konvensional.

Pewarta : Heru Suyitno
Editor :
Copyright © ANTARA 2024