Jakarta, ANTARA JATENG - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Laode M. Syarif menyatakan belum ada tim gabungan pihaknya bersama
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terkait pengusutan kasus
penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.
"KPK belum membentuk tim gabungan karena KPK belum mengetahui peran yang akan dilakukan KPK dalam tim gabungan tersebut," kata Syarif di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, KPK akan menunggu terlebih dahulu perkembangan terakhir (update) dari Polri soal kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan.
"Karena sampai hari ini, kami belum dapat update terakhir dari tim Polda," ucapnya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 mengatur kewenangan penyelidikan dan penyidikan KPK adalah untuk tindak pidana korupsi.
"KPK tentu hanya dapat menjalankan tugas sepanjang sesuai dengan kewenangan di undang-undang. Sejauh ini, karena domain kasus ini adalah tindak pidana umum, kami kira kita perlu menunggu perkembangan hasilnya dari Polri," tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertemu dengan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian terkait perkembangan pengusutan kasus Novel Baswedan, yang wajahnya disiram air keras oleh dua orang bersepeda motor ketika dalam perjalanan pulang setelah menunaikan Shalat Subuh dari masjid dekat rumahnya pada Selasa (11/4).
(Baca juga: Presiden minta Kapolri segera tuntaskan kasus Novel)
Terkait hal tersebut, Febri mengemukakan, KPK melihatnya sebagai hal positif karena perhatian Presiden pada teror terhadap Nobel perlu dihargai.
"Perhatian Presiden pada teror terhadap Novel yang sejak awal langsung mengutuk pelaku penyerangan, memerintahkan Kapolri untuk mengusut dan setelah 111 hari kemudian memanggil Kapolri perlu kita hargai," tuturnya.
Menurut dia, setelah pertemuan Presiden dan Kapolri itu, maka diharapkan ada percepatan pengusutan hingga pelaku ditemukan.
"Koordinasi lebih lanjut akan dilakukan sebaik-baiknya," demikian Febri Diansyah.
(Baca juga: Presiden minta kasus Novel segera dirampungkan)
"KPK belum membentuk tim gabungan karena KPK belum mengetahui peran yang akan dilakukan KPK dalam tim gabungan tersebut," kata Syarif di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, KPK akan menunggu terlebih dahulu perkembangan terakhir (update) dari Polri soal kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan.
"Karena sampai hari ini, kami belum dapat update terakhir dari tim Polda," ucapnya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 mengatur kewenangan penyelidikan dan penyidikan KPK adalah untuk tindak pidana korupsi.
"KPK tentu hanya dapat menjalankan tugas sepanjang sesuai dengan kewenangan di undang-undang. Sejauh ini, karena domain kasus ini adalah tindak pidana umum, kami kira kita perlu menunggu perkembangan hasilnya dari Polri," tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertemu dengan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian terkait perkembangan pengusutan kasus Novel Baswedan, yang wajahnya disiram air keras oleh dua orang bersepeda motor ketika dalam perjalanan pulang setelah menunaikan Shalat Subuh dari masjid dekat rumahnya pada Selasa (11/4).
(Baca juga: Presiden minta Kapolri segera tuntaskan kasus Novel)
Terkait hal tersebut, Febri mengemukakan, KPK melihatnya sebagai hal positif karena perhatian Presiden pada teror terhadap Nobel perlu dihargai.
"Perhatian Presiden pada teror terhadap Novel yang sejak awal langsung mengutuk pelaku penyerangan, memerintahkan Kapolri untuk mengusut dan setelah 111 hari kemudian memanggil Kapolri perlu kita hargai," tuturnya.
Menurut dia, setelah pertemuan Presiden dan Kapolri itu, maka diharapkan ada percepatan pengusutan hingga pelaku ditemukan.
"Koordinasi lebih lanjut akan dilakukan sebaik-baiknya," demikian Febri Diansyah.
(Baca juga: Presiden minta kasus Novel segera dirampungkan)