Semarang, ANTARA JATENG - Guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bersinergi memberikan kepastian penjaminan kepada peserta dalam penanganan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kecelakaan kerja.

Kerja sama dan sinergi kedua belah pihak ditandai dengan penandatanganan kerja sama yang dilakukan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Maya Amiarny Rusady serta Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan M. Khrisna Syarif, di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Rabu (19/7).

"Tujuan kerja sama ini diharapkan memberikan kepastian koordinasi pelayanan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan jaminan kesehatan yang meliputi penjaminan, prosedur administrasi, dan sosialisasi bersama kepada pegawai, peserta dan fasilitas kesehatan dalam penjaminan kasus KK dan PAK," kata Maya Amiarny Rusady.

Selain itu, lanjut Maya, dengan sinergi kedua belah pihak, maka apabila ada peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau pun penyakit akibat kecelakaan kerja, saat di rumah sakit tidak kebingungan siapa yang akan menjamin pelayanan kesehatannya.

"Melalui perjanjian kerja sama tersebut, diharapkan saat di lapangan nanti pelayanan kesehatan dapat diberikan secara lebih maksimal," jelas Maya.

Perjanjian kerja sama menjadi pedoman untuk mengatur penanganan peserta, sehingga manfaat yang diberikan sesuai kewajiban dan tanggung jawab masing-masing pihak sebagai penyelenggara Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan penyelenggara Program Jaminan Kesehatan.

Program Jaminan Kecelakaan Kerja adalah program yang memberikan perlindungan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif yang telah membayar iuran terhadap kecelakaan kerja yang dialaminya.

Kecelakaan Kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, dan penyakit akibat kerja.

Sementara Penyakit Akibat Kerja (PAK) adalah sakit yang diderita sebagai akibat langsung dari pelaksanaan tugas dan atau kegiatan kerja, yang diderita peserta dalam hubungan kerja, meliputi faktor risiko karena kondisi tempat kerja, peralatan kerja, material yang dipakai, yang dinyatakan oleh pejabat yang berwajib dan dibuktikan oleh hasil pemeriksaan medis.

Mengenai ruang lingkup perjanjian kerja sama meliputi pelaksanaan sinergi pelayanan jaminan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pengajuan penggantian klaim program kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, peningkatan perluasan fasilitas kesehatan, pelaksanaan sosialisasi dan evaluasi bersama terkait jaminan kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja dan kerja sama lain yang disepakati oleh BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Mekanisme pelayanan dan penjaminan juga diatur, dimana BPJS Kesehatan bertindak sebagai penjamin awal terhadap kasus yang diduga kasus kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, tetapi belum dapat dibuktikan selambat-lambatnya dalam waktu 3 hari kerja, BPJS Ketenagakerjaan  bertindak sebagai penjamin terhadap kasus kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja yang telah dibuktikan dalam waktu 3 hari kerja.

"Kami berharap sinergi ini terus diperkuat dan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang juga merupakan peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan benefit pelayanan yang sesuai dengan haknya," demikian Maya Amiarny Rusady.

Pewarta : Humas BPJS Kesehatan
Editor :
Copyright © ANTARA 2024