Magelang,  ANTARA JATENG - Program Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang diterapkan Pemerintah Kota Magelang, Jawa Tengah, kini jadi acuan daerah lain, terbukti rombongan Pansus DPRD Kabupaten Karawang datang ke kota tersebut untuk belajar pengadaan regulasi pelaksanaan keterbukaan informasi.

Rombongan studi banding dipimpin Ahmad Fadjar diterima Staf Ahli Wali Kota Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Suko Tri Cahyo dan Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik, Catur Budi Fajar di Magelang, Senin.

"Tujuan kedatangan kami ke sini untuk mengetahui regulasi yang digunakan Pemkot Magelang dalam melayani keterbukaan informasi publik. Hal ini pula yang akan kami jadikan referensi dalam penyusunan rancangan peraturan daerah tentang keterbukaan informasi publik di Karawang," kata Ahmad.

Ia mengatakan Kabupaten Karawang menjadi daerah yang dinamis dan rentan terjadi sengketa tentang keterbukaan informasi. Oleh karena itu, Karawang sangat perlu membuat aturan seperti itu dengan mengambil pelajaran dari Kota Magelang.

"Beberapa hal yang perlu kami tahu sebelum Kota Magelang memiliki Perda nomor 5 Tahun 2016 tentang Keterbukaan Informasi sampai pada akhirnya aturan itu diundangkan. Termasuk peraturan teknisnya yang ada di dalam peraturan wali kota," katanya

Suko Tri Cahyo menjelaskan bahwa latar belakang diundangkannya Perda nomor 5/2016 ini karena banyaknya kasus mengenai sengketa informasi publik. Bahkan, tidak sedikit organisasi perangkat daerah (OPD) atau yang dulu disebut satuan kerja perangkat daerah (SKPD) mendapat aduan dari masyarakat.

"Dalam perjalanannya nyaris sama dengan daerah lain, karena permohonan informasi dari SKPD ini, saat diminta ternyata mereka tidak siap. Kaitannya dengan petunjuk teknis (juknis) secara detailnya, kami masih dalam tahap merancang peraturan wali kota," katanya.

Ia mengakui dalam praktik pelayanan keterbukaan informasi sebelum adanya Perda, seringkali tidak selektif. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau individu meminta data tanpa adanya penilaian kriteria pihak pemohon informasi itu sendiri.

"Setelah ada payung hukum, sekarang kami bisa cek, LSM yang minta informasi itu terdaftar atau tidak di Kesbangpol. Kalau tidak terdaftar kami berhak menolaknya. Demikian halnya dengan individu, punya KTP apa tidak, kalau punya kami cek di Disdukcapil," katanya.

Kasubag Informasi dan Dokumentasi Bagian Humas Setda Kota Magelang, Anggit Pamungkas mengatakan bahwa saat ini keterbukaan informasi publik sudah didukung teknologi informasi. Di antaranya dengan menggunakan akun media sosial (medsos) sebagai sarana informasi dan pengaduan masyarakat "monggo lapor" maupun website resmi milik Pemkot Magelang.

Khusus untuk layanan informasi dan pengaduan masyarakat, katanya bisa diakses melului berbagai saluran, antara lain twitter, fanspage, instagram, wahtsapp serta layanan melalui SMS. Informasi yang diberikan pun sudah memenuhi kriteria tentang unsur keterbukaan publik.

Ia menyebutkan saat ini akun "monggo lapor" yang tersebar di sejumlah jejaring sosial dunia maya sudah memiliki ribuan pengikut yang sebagian besar adalah warga Kota Magelang.


Pewarta : Heru Suyitno
Editor :
Copyright © ANTARA 2024