Semarang, ANTARA JATENG - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengancam akan menggugat praperadilan terhadap Polda Jawa Tengah jika kasus korupsi dana hibah KONI Kabupaten Pati yang melibatkan Ketua PSSI kabupaten tersebut, Sunarwi, tidak segera ditindaklanjuti.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Semarang, Senin, mengatakan kelanjutan penyidikan kasus tersebut sudah memiliki bukti yang cukup berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Semarang.

Kasus korupsi itu sendiri awalnya disidik oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah.

Menurut dia, Pengadilan Tipikor Semarang sudah menjatuhkan vonis terhadap Bendahara PSSI Kabupaten Pati Mudasir.

Anggota DPRD dari Fraksi Hanura tersebut dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.

"Dalam amar putusan hakim jelas diperintahkan untuk menyidik pelaku lain dalam tindak pidana itu, dalam kasus tersebut jelas disebutkan Sunarwi," katanya.

Namun, lanjut dia, hingga saat ini kasus tersebut tidak juga ditindaklanjuti penyidikannya.

Menurut dia, kepolisian diberi waktu sebulan untuk menindaklanjuti amar putusan pengadilan tersebut.

"Jika tidak ditindaklanjuti, kami akan gugat praperadilan," katanya.

Selain kepolisian, MAKI juga meminta Kejaksaan Negeri Semarang untuk segera menindaklanjuti putusan pengadilan itu.

Menurut dia, MAKI juga akan melakukan upaya hukum yang sama dengan kejaksaan jika tidak ada tanggapan atas kelanjutan perkara tersebut.

Pewarta : I.C.Senjaya
Editor :
Copyright © ANTARA 2024