Semarang, ANTARA JATENG - Sebanyak 22 narapidana anak-anak di Jawa Tengah memperoleh pengurangan masa hukuman atau remisi dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional.
Kepala Bagian Program dan Pelaporan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Tengah Kaswo di Semarang, Minggu, mengatakan, napi anak-anak yang memperoleh remisi tersebut merupakan warga binaan di dua lembaga pemasyarakatan.
"21 anak merupakan warga binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Purworejo, satu anak di Rutan Wonogiri," katanya.
Dari 22 napi anak-anak yang memperoleh remisi itu, tiga di antaranya langsung bebas. Sementara sisanya masih harus menjalani sisa masa hukuman.
Napi anak-Anak ini, menurut dia, merupakan pelaku berbagai tindak pidana.
Adapun prosedur permohonan remisi, kata dia, diajukan oleh masing-masing pimpinan LP atau rutan.
"Pengajuan ke Kemenkumham Jateng, selanjutnya diputuskan oleh surat keputusan Menkumham," katanya.
Ia menjelaskan, remisi diberikan untuk mewujudkan sistem pemasyarakatan.
Kepala Bagian Program dan Pelaporan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Tengah Kaswo di Semarang, Minggu, mengatakan, napi anak-anak yang memperoleh remisi tersebut merupakan warga binaan di dua lembaga pemasyarakatan.
"21 anak merupakan warga binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Purworejo, satu anak di Rutan Wonogiri," katanya.
Dari 22 napi anak-anak yang memperoleh remisi itu, tiga di antaranya langsung bebas. Sementara sisanya masih harus menjalani sisa masa hukuman.
Napi anak-Anak ini, menurut dia, merupakan pelaku berbagai tindak pidana.
Adapun prosedur permohonan remisi, kata dia, diajukan oleh masing-masing pimpinan LP atau rutan.
"Pengajuan ke Kemenkumham Jateng, selanjutnya diputuskan oleh surat keputusan Menkumham," katanya.
Ia menjelaskan, remisi diberikan untuk mewujudkan sistem pemasyarakatan.