Semarang, ANTARA JATENG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang meminta masyarakat tidak perlu bingung dengan rencana penerapan lima hari sekolah.

"Ya, sebenarnya kan tergantung kesiapan masing-masing satuan pendidikan atau sekolah," kata Ketua DPRD Kota Semarang Supriyadi di Semarang, Rabu.

Peraturan Mendikbud Nomor 23/2017 tentang Hari Sekolah sudah diterbitkan, tetapi kemudian dibatalkan karena mendapatkan masukan dari berbagai pihak.

Rencananya, permendikbud itu akan ditata ulang dan ditingkatkan menjadi peraturan presiden, serta tetap berlaku sampai perpres yang membatalkan permendikbud resmi diterbitkan.

Supriyadi menilai keberadaan permen itu seperti menguatkan catatan panjang di dunia pendidikan bahwa pergantian menteri pasti terjadi perubahan sistem pendidikan.

Menurut dia, sebenarnya pemerintah tidak bisa memaksakan suatu kebijakan jika memang belum ada kesiapan, termasuk mengenai lima hari sekolah.

"Kalau memang sekolah merasa sudah siap dan berkeinginan menjalankan, ya, silakan. Namun, kalau belum siap kan tidak bisa kemudian pemerintah memaksa," katanya.

Apalagi, kata politikus PDI Perjuangan itu, selama ini masih terjadi pro dan kontra di masyarakat mengenai kebijakan itu sehingga semestinya perlu dikaji dulu secara matang.

Di sisi lain, Supriyadi yang pernah memimpin Komisi D DPRD Kota Semarang yang membidangi pendidikan itu berpendapat, polemik permendikbud itu bisa membingungkan masyarakat, terutama orang tua siswa.

"Makanya, kami berharap masyarakat, terutama orang tua siswa tidak bingung dengan polemik kebijakan ini. Yang jelas, sistem sekolah masih seperti biasanya," katanya.

Demikian pula kalangan sekolah, kata dia, sebaiknya tidak terlalu terpengaruh dengan sering terjadinya perubahan kebijakan dalam bidang pendidikan.

"Kami berharap sekolah tetap berkonsentrasi kepada pendidikan dan memberikan layanan pembelajaran yang maksimal kepada anak didik," katanya.

Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor :
Copyright © ANTARA 2024