"Kasus ini masih kami selidiki. Barang buktinya sudah kami amankan dan meminta keterangan saksi untuk menelusuri asal barang," kata Komandan Kodim 1015/Sampit, Letnan Kolonel Infantri I Gede Putra Yasa, di Sampit, Rabu.
Penggaris berwarna merah muda itu ditemukan di arena permainan satu mal di Sampit. Penggaris itu didapatkan dengan menukarkan kupon dari berbagai permainan yang ada di tempat itu.
Salah seorang warga awalnya tidak curiga ketika anaknya menukarkan kupon dengan satu penggaris.
Secara
tidak sengaja, dia melihat di pojok penggaris terdapat lubang yang
menyerupai bentuk palu dan arit yang sering diidentikkan dengan simbol
partai komunis yang pernah tumbuh di Indonesia.
Menurut Putra Yasa, pihak pengelola arena permainan itu mengaku ada
36 penggaris yang terdapat simbol dan logo yang dilarang negara.
Terdapat 15 penggaris sudah terlanjur ditukarkan warga, sisanya
kemudian disita, lalu dimusnahkan dan hanya disisakan satu untuk barang
bukti.
"Kami masih menelusuri penyuplainya siapa dan darimana barangnya. Ini masih dalam penyelidikan kami," tegas Putra Yasa.
Putra Yasa meminta masyarakat turut memerhatikan masalah ini. Jika
mengetahui ada benda atau aktivitas kelompok terlarang, masyarakat
diharapkan segera melapor kepada aparat penegak hukum agar segera
diselidiki.
Sementara itu, temuan penggaris yang terdapat gambar menyerupai simbol partai komunis, langsung merebak di media sosial.