Solo, ANTARA JATENG - Kepolisian Resor Kota Surakarta mengusulkan dua anggotanya yang melakukan kesalahan fatal dan tidak dapat dibina lagi dalam menjalankan tugas untuk dipecat dari satuannya.

"Dua anggota tahun ini direkomendasikan untuk dilakukan pemecatan karena tidak dapat dibina lagi dan melakukan kesalahan fatal dalam menjalankan tugasnya," kata Kepala Polres Kota Surakarta AKBP Ribut Hari Wibowo di Solo, Senin.

Ia mengatakan satu dari dua anggota yang diusulkan dipecat tersebut diketahui terlibat kasus penyalahgunaan narkotika.

Pada kesempatan itu, ia masih enggan menyebutkan dua nama anggotanya yang direkomendasikan terkena sanksi tersebut.

Ia menjelaskan polisi setiap bekerja selalu berpedoman pada peraturan kapolri (perkap). Setiap anggota harus mematuhi isi perkap dan menjalankan dengan baik.

Ia mengaku selalu memperingatkan semua anggotanya saat apel agar mematuhi perkap tersebut karena tidak ada ampunan bagi anggota yang terbukti melanggar peraturan Polri.

"Kami yang jelas tidak mau pandang bulu kepada anggota yang coba-coba menyeleweng dalam bertugas. Kami memberlakukan hukuman yang tegas. Jika ada anggota yang menyimpang dan terdapat unsur tindak pidana, harus dipidanakan," katanya.

Ia menjelaskan hal tersebut guna mempertegas citra Polri sebagai penegak hukum.

Jika masih ada anggota yang melakukan penyelewengan dalam bertugas, ia meminta masyarakat segera melaporkan kepada pihak yang berwajib.

"Kami sudah menjadi kewajiban untuk makin berbenah, karena masyarakat sudah pintar, kritis, dan mendambakan sosok Polri sesuai keinginan mereka," katanya.

Ia menjelaskan semua aparat instansi, termasuk oknum Polri, tetap berpotensi melakukan penyimpangan dalam tugas di lapangan. Hal itu tergantung sejauh mana konsisten terhadap penegakan aturan.

Untuk penegakan aturan di lingkungan kepolisian, pihaknya menerapkan sejumlah kebijakan, yakni ikhlas, profesional, tidak memeras, transparan, serta akuntabel.

Sebagai anggota Polri, ujarnya, tranparan saja tidak cukup, tetapi mereka harus dapat diukur hingga sejauh mana kinerja yang sudah dilakukan.

"Setiap anggota polresta selalu diawasi anggota lainnya yang lebih tinggi. Hal itu dilakukan agar tidak ada anggota yang bekerja seenaknya dan melakukan pelanggaran. Setiap ada pelanggaran anggota langsung ditindaklanjuti oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam)," katanya.

Polresta Surakarta selain memberi sanksi tegas kepada anggotanya yang melanggar aturan, juga memberikan penghargaan khusus kepada jajarannya yang dinilai cakap dalam menjalankan tugas di lapangan.

Menyinggung amanat Presiden Joko Widodo dalam sambutan Hari Ulang Tahun Ke-71 Bhayangkara yang menuntut Polri makin profesional terkait dengan konsolidasi internal, memperkuat manajemen, menekan tindak korupsi, memperbaiki pelayanan dan mengurangi budaya kekerasan, ia menjelaskan bahwa hal tersebut sudah dilakukannya.

Menurut dia, melalui peringatan HUT Ke-71 Bhayangkara, kepolisian setempat berkomitmen menjaga kepercayaan masyarakat.

"Hal ini, sesuai dengan amanat Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian," katanya.

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor :
Copyright © ANTARA 2024